Ketakutan Pengusaha Saat 33 Gubernur Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi di 2023

Rabu, 30 November 2022 - 10:06 WIB
loading...
Ketakutan Pengusaha...
Pengusaha mengungkapkan, ketakutannya setelah 33 Gubernur mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengusaha mengungkapkan, ketakutannya setelah 33 Gubernur mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 . Kadin Indonesia menilai kebijakan kenaikan UMP ini akan berimbas negatif terhadap ekosistem dunia usaha tahun depan.

"Yang kita takutkan apa, kalau misalnya kenaikan UMP itu adalah di luar kemampuan dunia usaha, imbasnya ke ekosistem dunia usaha tahun depan," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang saat ditemui media di Jakarta, Selasa (29/11/2022).



Lebih lanjut Ia membeberkan, dampak pertama adalah pengusaha yang sebelumnya hendak merekrut karyawan pada 2023 akhirnya terpaksa mengerem rencana itu. Imbasnya kesempatan kerja bagi pengangguran bisa berkurang bahkan ekstremnya hilang sama sekali.

Kedua, bisa mendorong terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali disejumlah industri. Pasalnya perusahaan terpaksa melakukan penghematan di tengah kondisi ekonomi global yang diprediksi kelam pada 2023.



Bahkan, kita Sarman, kemungkinan akan banyak perusahaan yang pindah pabrik. Hal itu karena pengusaha tidak mau ambil resiko jika bertahan di provinsi yang mengharuskan menggaji karyawan dengan UMP tinggi.

"Katakanlah di Jawa Barat saja jomplang itu antara Bekasi, Tangerang, Garut, misalnya itu jauh UMP-nya. Itu sesuatu yang kita khawatirkan dalam hal ini," ucapnya.

Oleh karena itu, agar kondisi buruk tidak terjadi bagi para pengusaha dan juga pencari kerja, Sarman berharap besaran UMP disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha. Sebab saat ini masih banyak industri yang belum pulih dari pelemahan ekonomi saat pandemi Covid-19. Di mana cash flow pengusaha belum sepenuhnya kembali normal.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)