RUU PPSK, Pelaku Koperasi Sampaikan Poin-poin Keberatan
loading...
A
A
A
Menurut Iqbal, lembaga atau komisi pengawas koperasi dan LPS koperasi ini merupakan satu paket dalam usulan untuk memperkuat koperasi yang harus dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian.
Dia melanjutkan, ini merupakan bentuk dari internalisasi penyelesaian persoalan yang terkait koperasi oleh koperasi itu sendiri di dalam rumah Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kita ingin semua ini diatur bukan dalam RUU PPSK sebab RUU PPSK ini adalah lebih kepada rezim perbankan dan sektor keuangan lainnya, bukan koperasi,” tukasnya.
Baca Juga
Iqbal mengaku tidak sepakat dengan sentralisasi pengawasan. Berkaca di banyak negara seperti Amerika Serikat, sambung dia, pengawasan antara perbankan dengan koperasi itu memang berbeda.
Lebih lanjut dia menambahkan, dari salah satu butir pokok pikiran para pelaku gerakan koperasi disebutkan mereka mendukung reformasi sektor keuangan untuk menciptakan sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat dan stabil.
“Namun begitu, jangan sampai dengan memaksakan koperasi masuk ke dalam pembahasan dalam RUU PPSK tersebut, khususnya dari Pasal 191, 192, dan pasal 298-305, koperasi sendiri akan kehilangan jati dirinya,” tandasnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(ind)