RUU PPSK, Pelaku Koperasi Sampaikan Poin-poin Keberatan

Rabu, 30 November 2022 - 21:57 WIB
loading...
RUU PPSK, Pelaku Koperasi...
Ilustrasi foto/Koran SINDO/Wawan Bastian
A A A
JAKARTA - Pro dan kontra terkait Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) masih bergulir. Salah satu pemangku kepentingan terkait yang menyuarakan penolakan adalah para pelaku koperasi.

Terkait hal ini, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dan Generasi Peduli Koperasi Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (29/11). Surat terbuka ini diklaim mewakili 2.204 Gerakan Koperasi di Indonesia yang melayani 30 juta masyarakat.

Mereka berharap koperasi tidak dibiarkan kehilangan ruh dan jati dirinya. Mereka juga mengusulkan lembaga atau komisi pengawas koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

“Dengan surat ini kami berharap Bapak Presiden Jokowi terus mendorong perkembangan koperasi Indonesia di dalam asas, nilai-nilai, prinsip-prinsip dan jati dirinya seperti dalam UUD 1945 sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, yang gotong royong,” kata Ketua Umum Generasi Peduli Koperasi Indonesia Iqbal Alan Abdullah melalui siaran pers, Rabu (30/11/2022).

“Jangan sampai koperasi ini nanti menjadi seperti perseroan terbatas yang individualistik karena diatur dalam RUU PPSK,” imbuhnya.

Baca juga: Sejumlah Poin RUU PPSK yang Mendapat Penolakan

Menurut dia, para pelaku koperasi menghendaki agar semua yang berkaitan dengan koperasi tidak dibahas di dalam RUU PPSK melainkan di RUU Perkoperasian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Ketidakpastian Ekonomi...
Ketidakpastian Ekonomi Dorong Pentingnya Proteksi Keuangan
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Jadikan Bali Pusat Keuangan...
Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Rekomendasi
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Jenazah Ali Khamenei...
Jenazah Ali Khamenei Tiba di Masjid Agung Mosalla di Teheran
Berita Terkini
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Infografis
7 Poin Doktrin Nuklir...
7 Poin Doktrin Nuklir Baru Rusia, Salah Satunya Wewenang Putin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved