RUU PPSK, Pelaku Koperasi Sampaikan Poin-poin Keberatan

Rabu, 30 November 2022 - 21:57 WIB
loading...
RUU PPSK, Pelaku Koperasi...
Ilustrasi foto/Koran SINDO/Wawan Bastian
A A A
JAKARTA - Pro dan kontra terkait Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) masih bergulir. Salah satu pemangku kepentingan terkait yang menyuarakan penolakan adalah para pelaku koperasi.

Terkait hal ini, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dan Generasi Peduli Koperasi Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (29/11). Surat terbuka ini diklaim mewakili 2.204 Gerakan Koperasi di Indonesia yang melayani 30 juta masyarakat.

Mereka berharap koperasi tidak dibiarkan kehilangan ruh dan jati dirinya. Mereka juga mengusulkan lembaga atau komisi pengawas koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

“Dengan surat ini kami berharap Bapak Presiden Jokowi terus mendorong perkembangan koperasi Indonesia di dalam asas, nilai-nilai, prinsip-prinsip dan jati dirinya seperti dalam UUD 1945 sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, yang gotong royong,” kata Ketua Umum Generasi Peduli Koperasi Indonesia Iqbal Alan Abdullah melalui siaran pers, Rabu (30/11/2022).

“Jangan sampai koperasi ini nanti menjadi seperti perseroan terbatas yang individualistik karena diatur dalam RUU PPSK,” imbuhnya.



Menurut dia, para pelaku koperasi menghendaki agar semua yang berkaitan dengan koperasi tidak dibahas di dalam RUU PPSK melainkan di RUU Perkoperasian.

Para pelaku koperasi juga mengaku prihatin dengan pembahasan RUU PPSK yang berdalih sebagai solusi atas masalah 8-9 koperasi bermasalah dengan jalan yang justru akan mengkerdilkan koperasi itu sendiri.

Iqbal sepakat akan perlunya penguatan pengawasan koperasi. Namun, penyelesaiannya bukan dengan mencabut ruh konstitusionalnya tapi membenahi sisi pengawasannya di jalan yang diperuntukkan bagi koperasi.

“Yaitu dengan membentuk lembaga atau komisi pengawas koperasi, dan menginisiasi pendirian LPS Koperasi yang diatur lebih rinci di dalam RUU Perkoperasian, dan berada di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM,” urainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)