RUU PPSK, Pelaku Koperasi Sampaikan Poin-poin Keberatan

Rabu, 30 November 2022 - 21:57 WIB
loading...
RUU PPSK, Pelaku Koperasi Sampaikan Poin-poin Keberatan
Ilustrasi foto/Koran SINDO/Wawan Bastian
A A A
JAKARTA - Pro dan kontra terkait Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) masih bergulir. Salah satu pemangku kepentingan terkait yang menyuarakan penolakan adalah para pelaku koperasi.

Terkait hal ini, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dan Generasi Peduli Koperasi Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (29/11). Surat terbuka ini diklaim mewakili 2.204 Gerakan Koperasi di Indonesia yang melayani 30 juta masyarakat.

Mereka berharap koperasi tidak dibiarkan kehilangan ruh dan jati dirinya. Mereka juga mengusulkan lembaga atau komisi pengawas koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

“Dengan surat ini kami berharap Bapak Presiden Jokowi terus mendorong perkembangan koperasi Indonesia di dalam asas, nilai-nilai, prinsip-prinsip dan jati dirinya seperti dalam UUD 1945 sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, yang gotong royong,” kata Ketua Umum Generasi Peduli Koperasi Indonesia Iqbal Alan Abdullah melalui siaran pers, Rabu (30/11/2022).

“Jangan sampai koperasi ini nanti menjadi seperti perseroan terbatas yang individualistik karena diatur dalam RUU PPSK,” imbuhnya.



Menurut dia, para pelaku koperasi menghendaki agar semua yang berkaitan dengan koperasi tidak dibahas di dalam RUU PPSK melainkan di RUU Perkoperasian.

Para pelaku koperasi juga mengaku prihatin dengan pembahasan RUU PPSK yang berdalih sebagai solusi atas masalah 8-9 koperasi bermasalah dengan jalan yang justru akan mengkerdilkan koperasi itu sendiri.

Iqbal sepakat akan perlunya penguatan pengawasan koperasi. Namun, penyelesaiannya bukan dengan mencabut ruh konstitusionalnya tapi membenahi sisi pengawasannya di jalan yang diperuntukkan bagi koperasi.

“Yaitu dengan membentuk lembaga atau komisi pengawas koperasi, dan menginisiasi pendirian LPS Koperasi yang diatur lebih rinci di dalam RUU Perkoperasian, dan berada di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM,” urainya.

RUU PPSK, Pelaku Koperasi Sampaikan Poin-poin Keberatan


Menurut Iqbal, lembaga atau komisi pengawas koperasi dan LPS koperasi ini merupakan satu paket dalam usulan untuk memperkuat koperasi yang harus dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian.

Dia melanjutkan, ini merupakan bentuk dari internalisasi penyelesaian persoalan yang terkait koperasi oleh koperasi itu sendiri di dalam rumah Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kita ingin semua ini diatur bukan dalam RUU PPSK sebab RUU PPSK ini adalah lebih kepada rezim perbankan dan sektor keuangan lainnya, bukan koperasi,” tukasnya.



Iqbal mengaku tidak sepakat dengan sentralisasi pengawasan. Berkaca di banyak negara seperti Amerika Serikat, sambung dia, pengawasan antara perbankan dengan koperasi itu memang berbeda.

Lebih lanjut dia menambahkan, dari salah satu butir pokok pikiran para pelaku gerakan koperasi disebutkan mereka mendukung reformasi sektor keuangan untuk menciptakan sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat dan stabil.

“Namun begitu, jangan sampai dengan memaksakan koperasi masuk ke dalam pembahasan dalam RUU PPSK tersebut, khususnya dari Pasal 191, 192, dan pasal 298-305, koperasi sendiri akan kehilangan jati dirinya,” tandasnya.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1960 seconds (0.1#10.140)