RUU PPSK, Pelaku Koperasi Sampaikan Poin-poin Keberatan

Rabu, 30 November 2022 - 21:57 WIB
loading...
RUU PPSK, Pelaku Koperasi...
Ilustrasi foto/Koran SINDO/Wawan Bastian
A A A
JAKARTA - Pro dan kontra terkait Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) masih bergulir. Salah satu pemangku kepentingan terkait yang menyuarakan penolakan adalah para pelaku koperasi.

Terkait hal ini, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dan Generasi Peduli Koperasi Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (29/11). Surat terbuka ini diklaim mewakili 2.204 Gerakan Koperasi di Indonesia yang melayani 30 juta masyarakat.

Mereka berharap koperasi tidak dibiarkan kehilangan ruh dan jati dirinya. Mereka juga mengusulkan lembaga atau komisi pengawas koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

“Dengan surat ini kami berharap Bapak Presiden Jokowi terus mendorong perkembangan koperasi Indonesia di dalam asas, nilai-nilai, prinsip-prinsip dan jati dirinya seperti dalam UUD 1945 sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, yang gotong royong,” kata Ketua Umum Generasi Peduli Koperasi Indonesia Iqbal Alan Abdullah melalui siaran pers, Rabu (30/11/2022).

“Jangan sampai koperasi ini nanti menjadi seperti perseroan terbatas yang individualistik karena diatur dalam RUU PPSK,” imbuhnya.

Baca juga: Sejumlah Poin RUU PPSK yang Mendapat Penolakan

Menurut dia, para pelaku koperasi menghendaki agar semua yang berkaitan dengan koperasi tidak dibahas di dalam RUU PPSK melainkan di RUU Perkoperasian.

Para pelaku koperasi juga mengaku prihatin dengan pembahasan RUU PPSK yang berdalih sebagai solusi atas masalah 8-9 koperasi bermasalah dengan jalan yang justru akan mengkerdilkan koperasi itu sendiri.

Iqbal sepakat akan perlunya penguatan pengawasan koperasi. Namun, penyelesaiannya bukan dengan mencabut ruh konstitusionalnya tapi membenahi sisi pengawasannya di jalan yang diperuntukkan bagi koperasi.

“Yaitu dengan membentuk lembaga atau komisi pengawas koperasi, dan menginisiasi pendirian LPS Koperasi yang diatur lebih rinci di dalam RUU Perkoperasian, dan berada di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM,” urainya.

RUU PPSK, Pelaku Koperasi Sampaikan Poin-poin Keberatan


Menurut Iqbal, lembaga atau komisi pengawas koperasi dan LPS koperasi ini merupakan satu paket dalam usulan untuk memperkuat koperasi yang harus dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian.

Dia melanjutkan, ini merupakan bentuk dari internalisasi penyelesaian persoalan yang terkait koperasi oleh koperasi itu sendiri di dalam rumah Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kita ingin semua ini diatur bukan dalam RUU PPSK sebab RUU PPSK ini adalah lebih kepada rezim perbankan dan sektor keuangan lainnya, bukan koperasi,” tukasnya.

Baca juga: RUU PPSK, OJK dan Koperasi

Iqbal mengaku tidak sepakat dengan sentralisasi pengawasan. Berkaca di banyak negara seperti Amerika Serikat, sambung dia, pengawasan antara perbankan dengan koperasi itu memang berbeda.

Lebih lanjut dia menambahkan, dari salah satu butir pokok pikiran para pelaku gerakan koperasi disebutkan mereka mendukung reformasi sektor keuangan untuk menciptakan sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat dan stabil.

“Namun begitu, jangan sampai dengan memaksakan koperasi masuk ke dalam pembahasan dalam RUU PPSK tersebut, khususnya dari Pasal 191, 192, dan pasal 298-305, koperasi sendiri akan kehilangan jati dirinya,” tandasnya.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Ketidakpastian Ekonomi...
Ketidakpastian Ekonomi Dorong Pentingnya Proteksi Keuangan
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Jadikan Bali Pusat Keuangan...
Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Rekomendasi
Setelah GTA 6 Dijual...
Setelah GTA 6 Dijual Rp1,4 Juta, Game Lain Ikut-Ikutan Naik!
Siapa Verena Siow, Sosok...
Siapa Verena Siow, Sosok Baru di Balik Strategi SAP untuk Asia Pasifik?
VAR Batalkan Gol Kroasia...
VAR Batalkan Gol Kroasia atas Portugal, FIFA: Teknologi Canggih Bola Trionda Deteksi Sentuhan Matanovic
Berita Terkini
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Thailand Week 2026 Kembali...
Thailand Week 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pasar Bilateral
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
Kejar Pendapatan per...
Kejar Pendapatan per Kapita RI Lampaui USD15 Ribu, Purbaya Ungkap Kuncinya
Infografis
Sejarah, Timnas Indonesia...
Sejarah, Timnas Indonesia Sukses Curi Poin di Kandang Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved