RUU PPSK, Pelaku Koperasi Sampaikan Poin-poin Keberatan
Rabu, 30 November 2022 - 21:57 WIB
loading...
A
A
A
Para pelaku koperasi juga mengaku prihatin dengan pembahasan RUU PPSK yang berdalih sebagai solusi atas masalah 8-9 koperasi bermasalah dengan jalan yang justru akan mengkerdilkan koperasi itu sendiri.
Iqbal sepakat akan perlunya penguatan pengawasan koperasi. Namun, penyelesaiannya bukan dengan mencabut ruh konstitusionalnya tapi membenahi sisi pengawasannya di jalan yang diperuntukkan bagi koperasi.
“Yaitu dengan membentuk lembaga atau komisi pengawas koperasi, dan menginisiasi pendirian LPS Koperasi yang diatur lebih rinci di dalam RUU Perkoperasian, dan berada di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM,” urainya.
Menurut Iqbal, lembaga atau komisi pengawas koperasi dan LPS koperasi ini merupakan satu paket dalam usulan untuk memperkuat koperasi yang harus dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian.
Dia melanjutkan, ini merupakan bentuk dari internalisasi penyelesaian persoalan yang terkait koperasi oleh koperasi itu sendiri di dalam rumah Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kita ingin semua ini diatur bukan dalam RUU PPSK sebab RUU PPSK ini adalah lebih kepada rezim perbankan dan sektor keuangan lainnya, bukan koperasi,” tukasnya.
Iqbal sepakat akan perlunya penguatan pengawasan koperasi. Namun, penyelesaiannya bukan dengan mencabut ruh konstitusionalnya tapi membenahi sisi pengawasannya di jalan yang diperuntukkan bagi koperasi.
“Yaitu dengan membentuk lembaga atau komisi pengawas koperasi, dan menginisiasi pendirian LPS Koperasi yang diatur lebih rinci di dalam RUU Perkoperasian, dan berada di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM,” urainya.

Menurut Iqbal, lembaga atau komisi pengawas koperasi dan LPS koperasi ini merupakan satu paket dalam usulan untuk memperkuat koperasi yang harus dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian.
Dia melanjutkan, ini merupakan bentuk dari internalisasi penyelesaian persoalan yang terkait koperasi oleh koperasi itu sendiri di dalam rumah Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kita ingin semua ini diatur bukan dalam RUU PPSK sebab RUU PPSK ini adalah lebih kepada rezim perbankan dan sektor keuangan lainnya, bukan koperasi,” tukasnya.
Lihat Juga :