Majelis Tenaga Nuklir Jangan Sampai Mengambil Wewenang Bapeten

Rabu, 30 November 2022 - 21:58 WIB
loading...
Majelis Tenaga Nuklir...
Kewenangan Bapeten jangan terambil dengan kehadiran lembaga baru. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir . Persetujuan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR perihal pembahasan RUU Energi Baru Terbarukan (RUU EBT).



Saat rapat, Arifin menyampaikan, ada sejumlah pandangan pemerintah terkait EBT. Salah satunya pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau otoritas yang mengawasi.

"Pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir," kata Arifin dikutip Rabu (30/11/2022).

Pemerintah mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

Menanggapi rencana tersebut, COO Thorcon Power Idonesia, Bob S. Effendi, menjelaskan bahwa pembentukan Majelis Tenaga Nuklir adalah amanat UU Ketenaganukliran sejak tahun 1997 yang tidak pernah terealisasi. Saat ini rencana itu dihidupkan kembali oleh RUU EBT.

"Bila nuklir digerakkan sebagai motor pembangunan ekonomi nasional maka majelis seperti ini dibutuhkan tetapi asal tidak mengambil kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)," kata Bob saat dihubungi MNC Portal, Rabu (30/11/2022).

Dia membeberkan, perihal Indonesia banyak potensi energi baru terbarukan harus ditempatkan dalam konteks yang tepat. Pertama, ekonomi Indonesia digerakkan oleh energi primer yang 80% adalah fosil.

Bila pemerintah ingin menggantikan energi fossil menjadi energi primer yang bersih maka pilihannya hanya nuklir.

"Coba saja pikirkan EBT apa yang memiliki keekonomian sama dengan batu bara? Dapat beoperasi sebagai baseload (24 jam) tanpa terpengaruh dengan cuaca, dapat dibangun di mana saja dan mendekati beban," ujarnya.



"Bila kriterianya seperti itu dan harus seperti itu maka tidak ada pilihan kecuali nuklir karena EBT lain tidak bisa memenuhi ketiga kriteria tersebut," tutupnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)