Atur Kebijakan Pembangkit Nuklir, Pemerintah Segera Serahkan DIM RUU EBT ke DPR
Rabu, 30 November 2022 - 14:02 WIB
loading...
Energi nuklir dianggap sebagai salah satu sumber energi ramah lingkungan. FOTO/Wikimedia
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) kepada DPR dalam waktu dekat.
"Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh internal pemerintah, telah disusun DIM RUU EBET yang terdiri dari 574 nomor, dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung DPR Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Pentagon: China Akan Tingkatkan Hulu Ledak Nuklirnya Jadi 1.500
Arifin mengatakan, pokok-pokok substansi dalam DIM RUU EBET terdiri dari 14 poin, diantaranya yaitu tentang transisi energi dan peta jalan. Dia menyebut bahwa pemerintah menyepakati pengaturan transisi energi dan peta jalan, namun dengan penyesuaian urutan substansi, dimulai dari target bauran energi yang mengacu kepada Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Peta jalan dalam transisi energi baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang, serta implementasi dari transisi energi tersebut. Kemudian, sumber EBET pemerintah menyepakati definisi terkait energi, energi terbarukan, dan sumber energi, sumber energi terbarukan dan sumber energi tak terbarukan.
"Namun, untuk definisi energi baru dan sumber energi baru, pemerintah mengusulkan perubahan dengan mempertimbangkan kriteria mengikuti standar internasional tentang emisi rendah karbon," ujarnya.
Pokok ketiga, Menteri ESDM mengungkapkan adalah tentang nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan selanjutnya mengusulkan kewenangan MTN yaitu terkait dengan pengkajian kebijakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
"Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh internal pemerintah, telah disusun DIM RUU EBET yang terdiri dari 574 nomor, dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung DPR Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Pentagon: China Akan Tingkatkan Hulu Ledak Nuklirnya Jadi 1.500
Arifin mengatakan, pokok-pokok substansi dalam DIM RUU EBET terdiri dari 14 poin, diantaranya yaitu tentang transisi energi dan peta jalan. Dia menyebut bahwa pemerintah menyepakati pengaturan transisi energi dan peta jalan, namun dengan penyesuaian urutan substansi, dimulai dari target bauran energi yang mengacu kepada Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Peta jalan dalam transisi energi baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang, serta implementasi dari transisi energi tersebut. Kemudian, sumber EBET pemerintah menyepakati definisi terkait energi, energi terbarukan, dan sumber energi, sumber energi terbarukan dan sumber energi tak terbarukan.
"Namun, untuk definisi energi baru dan sumber energi baru, pemerintah mengusulkan perubahan dengan mempertimbangkan kriteria mengikuti standar internasional tentang emisi rendah karbon," ujarnya.
Pokok ketiga, Menteri ESDM mengungkapkan adalah tentang nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan selanjutnya mengusulkan kewenangan MTN yaitu terkait dengan pengkajian kebijakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
Lihat Juga :