Ombudsman Terima Laporan 25.700 Pekerja Di-PHK dan Ratusan Ribu Dirumahkan
Kamis, 01 Desember 2022 - 17:36 WIB
loading...
Ombudsman banyak menerima laporan soal PHK. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa lembaganya telah bertemu dengan pelaku industri tekstil, garmen, dan industri alas kaki. Dari pertemuan itu, mereka melaporkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap puluhan ribu pekerja.
Baca juga: 67 Karyawan Ajaib Kena PHK, Segini Pesangon yang Didapat
"Ada sekitar 25.700 pekerja di industri berorientasi ekspor yang sudah di-PHK. Kemudian ada ratusan ribu lagi para pekerja yang mulai dirumahkan. Lalu tidak diperpanjang masa kerjanya atau terkena berbagai skema fleksibilitas jam kerja," kata Robert dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/12/2022).
Robert menjelaskan, para pengusaha di industri tersebut mengakui bahwa orderan untuk pasar ekspor menurun, sehingga barang menumpuk di gudang dan tidak terserap. Saat ini juga banyak pengusaha yang mulai mengurangi jam kerja para karyawan, sehingga berdampak pada pendapatan para pekerja.
"Yang sebelumnya rata-rata 40 jam kerja perminggu, kemudian berkurang 25% yang akhirnya tentu akan berimplikasi pada upah yang diterima," kata Robert.
Baca juga: 67 Karyawan Ajaib Kena PHK, Segini Pesangon yang Didapat
"Ada sekitar 25.700 pekerja di industri berorientasi ekspor yang sudah di-PHK. Kemudian ada ratusan ribu lagi para pekerja yang mulai dirumahkan. Lalu tidak diperpanjang masa kerjanya atau terkena berbagai skema fleksibilitas jam kerja," kata Robert dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/12/2022).
Robert menjelaskan, para pengusaha di industri tersebut mengakui bahwa orderan untuk pasar ekspor menurun, sehingga barang menumpuk di gudang dan tidak terserap. Saat ini juga banyak pengusaha yang mulai mengurangi jam kerja para karyawan, sehingga berdampak pada pendapatan para pekerja.
"Yang sebelumnya rata-rata 40 jam kerja perminggu, kemudian berkurang 25% yang akhirnya tentu akan berimplikasi pada upah yang diterima," kata Robert.
Lihat Juga :