67 Karyawan Ajaib Kena PHK, Segini Pesangon yang Didapat

Selasa, 29 November 2022 - 20:27 WIB
loading...
67 Karyawan Ajaib Kena PHK, Segini Pesangon yang Didapat
Kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan rintisan atau startup kembali terdengar. Ilustrasi foto/pexels/monstera
A A A
JAKARTA - Kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali terdengar. Startup wealthtech Ajaib mengonfirmasi ihwal PHK terhadap 67 orang atau 8% dari total karyawannya. Tidak disebutkan tim mana saja yang terdampak langkah efisiensi itu.

Menyusul keputusan PHK ini, perusahaan induk PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib sekuritas) ini memastikan pemberian kompensasi kepada para karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disertai sejumlah kompensasi tambahan.

"Karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja," papar manajemen Ajaib melalui keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).

Lebih rinci, jika masa kerja karyawan adalah 4 tahun, maka di luar pesangon ia juga mendapat tambahan 4 bulan gaji. Tambahan 3 bulan gaji untuk masa kerja 3 tahun, dan seterusnya.



Tidak hanya itu, akan diberikan juga perlindungan berupa asuransi kesehatan bagi karyawan beserta keluarganya selama enam bulan ke depan. Selain itu, karyawan juga difasilitasi konseling serta dukungan pencarian kerja.

Selain langkah tersebut, secara sukarela gaji jajaran manajemen akan dikurangi dan para founders pun tidak akan menerima gaji. Menurut manajemen, tindakan ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk terus beradaptasi agar Ajaib dapat berkembang secara berkelanjutan.



"Seluruh upaya ini tidak berdampak ke kelangsungan perusahaan dan layanan kepada nasabah Ajaib. Ke depannya, Ajaib juga telah mempersiapkan strategi bisnis yang kuat untuk terus mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia," terang manajemen.

Adapun keputusan perampingan karyawan dilakukan sebagai bagian dari strategi dalam menghadapi kondisi makroekonomi yang tidak menentu.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)