Angkutan Penumpang Turun, KAI Seriusi Bisnis Kargo Saat Pandemi

Kamis, 09 Juli 2020 - 18:28 WIB
loading...
Angkutan Penumpang Turun, KAI Seriusi Bisnis Kargo Saat Pandemi
Foto udara memperlihatkan sejumlah rangkaian kereta api di Dipo Kereta Api Jakarta Kota, Kamis (11/6/2020). Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengklaim jika perseroan mulai memokuskan pada pengembangan bisnis logistik. Apalagi, saat ini pendapatan yang berasal dari angkutan penumpang menurun akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan, pada masa pandemi ini perseroan fokus pada bisnis kargo untuk mengangkut produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Beberapa produk yang biasanya diangkut adalah bahan pokok dan juga produk UMKM seperti peralatan perumahan.

Menurut Didiek langkah ini dilakukan mengingat permintaan terhadap batu bara dan turunannya menurun. Hal ini cukup berpengaruh karena mayoritas produk angkutan logistik KAI merupakan batu bara, semen dan turunannya.

"Pada tahun 2019 mengangkut 47 juta ton. Dimasa pandemi, batubara turun, semen turun, dan BBM. Kita masuk sektor baru yakni UMKM, dimana kami mengangkut bahan pokok," ujarnya dalam acara IDX Channel, Kamis (9/7/2020).

Didiek berharap, upaya perseroan mendorong bisnis kargo ini juga harus didukung oleh kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah komponen pembentukan tarif yang menjadi penyebab sulitnya bersaing dengan angkutan logistik.

Didiek mengungkapkan, selama ini perusahaan terbebani oleh Track Access Charge (TAC) dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Adapun TAC merupakan harga yang harus dibayar oleh KAI karena penggunaan barang milik negara berupa rel.

Menurut Didiek, dibandingkan dengan truk logistik beban tarif yang dikeluarkan tidak terlalu besar. Truk tidak dikenakan pajak untuk menggunakan jalan dan tidak dikenakan PPN.

Selain TAC, KAI juga memiliki tanggung jawab Infrastructure Maintenance and Operation (IMO). KAI berkewajiban untuk merawat jalur yang tak lain adalah milik negara. Di sisi lain, biaya IMO yang dianggarkan seringkali lebih besar dari kontrak yang diterima.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)