Hindari Tumpang Tindih Kewenangan, Penetapan Tarif Ojol ke Pemda Perlu Dievaluasi
Jum'at, 02 Desember 2022 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Ditegaskan Margarito, tidak ada amanat Undang-Undang maupun peraturan yang lebih tinggi yang melimpahkan kewenangan penentuan tarif ojek online kepada pemerintah daerah. Margarito berpesan agar pemerintah memikirkan secara matang, jangan sampai penyesuaian aturan baru soal tarif itu malah menimbulkan masalah dikemudian hari.
Harus dipastikan agar tidak memberatkan driver dan tidak membuat aplikator kehilangan peran untuk mendorong perekonomian melalui transportasi."Harus matang dulu dampaknya seperti apa nantinya," ungkap dia.
Lihat Foto: Tak Lagi Kemenhub, Penetapan Tarif Ojol Bakal Ditentukan Gubernur
Sebagai informasi, Kemenhub berencana akan melakukan revisi aturan soal ojek online. Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online. Kewenangan atas penetapan besaran tarif batas dan bawah akan dilakukan gubernur lewat pemerintah daerah. Kemenhub hanya menentukan formula perhitungan atas biaya jasa ojek online.
Harus dipastikan agar tidak memberatkan driver dan tidak membuat aplikator kehilangan peran untuk mendorong perekonomian melalui transportasi."Harus matang dulu dampaknya seperti apa nantinya," ungkap dia.
Lihat Foto: Tak Lagi Kemenhub, Penetapan Tarif Ojol Bakal Ditentukan Gubernur
Sebagai informasi, Kemenhub berencana akan melakukan revisi aturan soal ojek online. Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online. Kewenangan atas penetapan besaran tarif batas dan bawah akan dilakukan gubernur lewat pemerintah daerah. Kemenhub hanya menentukan formula perhitungan atas biaya jasa ojek online.
(nng)
Lihat Juga :