Hindari Tumpang Tindih Kewenangan, Penetapan Tarif Ojol ke Pemda Perlu Dievaluasi

Jum'at, 02 Desember 2022 - 13:30 WIB
loading...
Hindari Tumpang Tindih...
Pengendara ojek online (Ojol) saat melintas di kawasan Jakarta Timur, Rabu (30/11/2022). FOTO/MPI/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta mengevaluasi terkait keikusertaan pemerintah daerah mengatur tarif ojek online (ojol). Peraturan tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

"Harus dilihat secara cermat menurut saya, jangan sampai pengaturan tarif di level daerah seperti Gubernur, itu malah bikin pusing di kemudian hari, karena khawatir tidak efektif," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Miris, Driver Ojol Jarang Dapat Bonus dan Tips Sejak Tarif Berubah

Dia mengatakan penyesuaian tarif ojol mengenai besaran tarif sudah tepat ada di pusat agar tidak tumpang tindih dan berbeda-beda tiap daerah. Apalagi, aturan yang ada pun sudah berdasar zonasi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan konsumen per wilayah dan driver pun sudah memberi masukan dan telah diakomodir.

"Daerah memang badan otonom. Tapi harus dilihat, dan benar-benar dikaji lagi dampaknya terhadap setiap pihak, termasuk nasib kawan-kawan ojol ini dan juga aplikator," kata dia.

Dia menyarankan agar pemerintah melakukan pengundangan peraturan secara runtut dan tepat, daripada kemudian menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Apalagi, dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa tarif yang dapat ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Daerah adalah untuk angkutan orang di dalam trayek dan di luar trayek, yang mana roda dua tidak termasuk dalam definisi angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek dalam undang-undang tersebut.

Pasal 47 UU LLAJ disebutkan bahwa, Kendaraan Bermotor Umum tidak termasuk sepeda motor. Kemudian, Pasal 182 & Pasal 183 menegaskan bahwa sepeda motor juga bukan termasuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek yang tarifnya dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Ditegaskan Margarito, tidak ada amanat Undang-Undang maupun peraturan yang lebih tinggi yang melimpahkan kewenangan penentuan tarif ojek online kepada pemerintah daerah. Margarito berpesan agar pemerintah memikirkan secara matang, jangan sampai penyesuaian aturan baru soal tarif itu malah menimbulkan masalah dikemudian hari.

Harus dipastikan agar tidak memberatkan driver dan tidak membuat aplikator kehilangan peran untuk mendorong perekonomian melalui transportasi."Harus matang dulu dampaknya seperti apa nantinya," ungkap dia.

Lihat Foto: Tak Lagi Kemenhub, Penetapan Tarif Ojol Bakal Ditentukan Gubernur

Sebagai informasi, Kemenhub berencana akan melakukan revisi aturan soal ojek online. Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online. Kewenangan atas penetapan besaran tarif batas dan bawah akan dilakukan gubernur lewat pemerintah daerah. Kemenhub hanya menentukan formula perhitungan atas biaya jasa ojek online.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Rekomendasi
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
Berita Terkini
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved