Heboh Lelang Pulau Widi di Situs Asing, Ini Penjelasan PT LII
loading...
A
A
A
"Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Sotheby’s Auction Concierge dan LII sama sekali tidak bermaksud untuk menjual pulau Widi, dan bahwa Sotheby’s Auction Concierge dan LII memahami secara penuh bahwa pulau-pulau di Indonesia adalah milik negara dan karenanya kepulauan tidak dapat dimiliki oleh individu atau perusahaan swasta mana pun," tandasnya.
Okki mengatakan web Sotheby’s Auction Concierge telah memberi penjelasan terkait hal tersebut di situs resmi mereka sejak awal kampanye pemasaran.
Penjelasan terkait dengan proses penggalian dana investasi melalui pelelangan atas interest di LII yang akan dilaksanakan di masa-masa mendatang.
"Investor terpilih adalah yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan dari LII. Salah satu syarat yang harus disetujui oleh investor adalah investor diharuskan untuk berinvestasi dalam jumlah yang signifikan ke dalam pengembangan Kepulauan Widi. Langkah ini merupakan langkah kunci untuk menarik investasi asing sekaligus mengembangkan sektor pariwisata di kawasan ini," terang dia.
Kepulauan Widi merupakan salah satu ekosistem laut yang unik, kaya akan keragaman biota laut dan langka ditemui, dan oleh karenanya Kepulauan Widi harus dilindungi untuk generasi mendatang.
Hal ini telah menjadi dasar dan penggerak utama bagi LII dalam pengambilan segala keputusan dari awal mulanya sejak perusahaan bertemu dengan instansi pemerintah pada 2014 lalu.
LII juga berkomitmen untuk mendanai kegiatan patroli Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Widi dan berencana untuk membuka Pusat Konservasi bersama dengan eco-lodge pertamanya di kepulauan tersebut pada 2024.
Lihat Juga: Diplomasi Ekonomi ke Eropa dan AS, Ketum Kadin: Indonesia Terbuka dengan Investasi Asing
Okki mengatakan web Sotheby’s Auction Concierge telah memberi penjelasan terkait hal tersebut di situs resmi mereka sejak awal kampanye pemasaran.
Penjelasan terkait dengan proses penggalian dana investasi melalui pelelangan atas interest di LII yang akan dilaksanakan di masa-masa mendatang.
"Investor terpilih adalah yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan dari LII. Salah satu syarat yang harus disetujui oleh investor adalah investor diharuskan untuk berinvestasi dalam jumlah yang signifikan ke dalam pengembangan Kepulauan Widi. Langkah ini merupakan langkah kunci untuk menarik investasi asing sekaligus mengembangkan sektor pariwisata di kawasan ini," terang dia.
Kepulauan Widi merupakan salah satu ekosistem laut yang unik, kaya akan keragaman biota laut dan langka ditemui, dan oleh karenanya Kepulauan Widi harus dilindungi untuk generasi mendatang.
Hal ini telah menjadi dasar dan penggerak utama bagi LII dalam pengambilan segala keputusan dari awal mulanya sejak perusahaan bertemu dengan instansi pemerintah pada 2014 lalu.
LII juga berkomitmen untuk mendanai kegiatan patroli Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Widi dan berencana untuk membuka Pusat Konservasi bersama dengan eco-lodge pertamanya di kepulauan tersebut pada 2024.
Lihat Juga: Diplomasi Ekonomi ke Eropa dan AS, Ketum Kadin: Indonesia Terbuka dengan Investasi Asing
(ind)