Bappenas Rancang Konektivitas Antarpulau Menggunakan Pesawat N219
loading...
A
A
A
Baca Juga
DPR periode 2014-2019 pernah membentuk panitia khusus RUU Daerah Kepulauan dan sudah terbit surat presiden yang memerintahkan tujuh kementerian untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. "Sekarang tinggal bagaimana komitmen kita bersama supaya negara hadir, khususnya di daerah kepulauan yang terjadi ketimpangan, ketertinggalan, dan berbagai macam persoalan," ujar Nono Sampono.
Sementara, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, perlu cara-cara kreatif untuk menggolkan RUU Daerah Kepulauan. Dia pun menyarankan tiga hal agar RUU Daerah Kepulauan segera diproses. Pertama, membangun gagasan yang mainstream.
Dalam membangun RUU Daerah Kepulauan agar menjadi arus utama, menurut dia, maka perlu memasukkan paradigma baru dalam RUU tersebut, yakni unsur blue economy atau ekonomi biru. "Blue economy ini basisnya kelautan, sehingga akan sangat berdampak pada delapan provinsi kepulauan," kata dia.
(nng)