Bappenas Rancang Konektivitas Antarpulau Menggunakan Pesawat N219
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang merancang konektivitas antarpulau tidak hanya melalui air tapi udara dengan menggunakan moda transportasi udara . Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mendorong pesawat N219 milik PT Dirgantara Indonesia menjadi seaplane dan bisa beroperasi di daerah kepulauan.
"Moda transportasi udara dapat menembus ruang dan waktu dengan pelayanan yang cepat dan tidak perlu membangun bandara khusus," kata dia dalam acara acara Working Group Discussion yang digelar di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Lihat SINDOgrafis: PTDI Kantongi Rp1,2 Triliun dari Jual 11 Unit Pesawat N219
Menurut dia rancang bangun tersebut sedang disusun untuk mengurai masalah kesenjangan antara daerah kepulauan dengan daerah non-kepulauan yang sudah lama diperdebatkan. "Waktu saya di DPR periode 2004, kami sudah membahas soal ini," ujarnya.
Suharso kembali mengingatkan filosofi negara kepulauan seperti yang disampaikan PresidenSukarno. "Bung Karno mengatakan Nusantara adalah laut yang di dalamnya ada pulau-pulau. Bukan pulau-pulau yang dipisahkan oleh laut. Ini beda berbeda filosofinya. Dengan begitu, yang terpenting adalah rasa keadilan." kata dia.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengatakan untuk mendukung peta jalan itu pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah sebagaimana tercantum dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Apabila diperlukan, kita dapat merumuskan regulasi. Yang sudah ada dirapikan dan yang belum ada, dibuat," katanya.
Landasan hukum dalam memberikan perhatian khusus pada daerah berciri kepulauan, menurut Agus Fatoni, ada pada Pasal 18B ayat (1), Pasal 22D ayat (1), dan Pasal 25A UUD 1945. Ada pula Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS/Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya di Pasal 27 sampai Pasal 30 tentang kewenangan dan percepatan pembangunan daerah provinsi berciri kepulauan.
Ada pula Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menegaskan bahwa provinsi kepulauan bertekad agar RUU tersebut diketok tahun depan. - Provinsi kepulauan sepakat mengawal pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. . RUU Daerah Kepulauan juga sudah tiga kali masuk dalam Prolegnas, yakni pada 2021, 2022, dan 2023. "Kita bangkit terus. Kita perjuangkan sampai RUU Daerah Kepulauan ini diundangkan," kata Ali Mazi.
Senada dengan Ali Mazi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono mengatakan, opsi terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan dan pesisir adalah melalui undang-undang. Dan RUU Daerah Kepulauan, menurut dia, adalah jalannya.
"Moda transportasi udara dapat menembus ruang dan waktu dengan pelayanan yang cepat dan tidak perlu membangun bandara khusus," kata dia dalam acara acara Working Group Discussion yang digelar di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Lihat SINDOgrafis: PTDI Kantongi Rp1,2 Triliun dari Jual 11 Unit Pesawat N219
Menurut dia rancang bangun tersebut sedang disusun untuk mengurai masalah kesenjangan antara daerah kepulauan dengan daerah non-kepulauan yang sudah lama diperdebatkan. "Waktu saya di DPR periode 2004, kami sudah membahas soal ini," ujarnya.
Suharso kembali mengingatkan filosofi negara kepulauan seperti yang disampaikan PresidenSukarno. "Bung Karno mengatakan Nusantara adalah laut yang di dalamnya ada pulau-pulau. Bukan pulau-pulau yang dipisahkan oleh laut. Ini beda berbeda filosofinya. Dengan begitu, yang terpenting adalah rasa keadilan." kata dia.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengatakan untuk mendukung peta jalan itu pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah sebagaimana tercantum dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Apabila diperlukan, kita dapat merumuskan regulasi. Yang sudah ada dirapikan dan yang belum ada, dibuat," katanya.
Landasan hukum dalam memberikan perhatian khusus pada daerah berciri kepulauan, menurut Agus Fatoni, ada pada Pasal 18B ayat (1), Pasal 22D ayat (1), dan Pasal 25A UUD 1945. Ada pula Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS/Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya di Pasal 27 sampai Pasal 30 tentang kewenangan dan percepatan pembangunan daerah provinsi berciri kepulauan.
Ada pula Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menegaskan bahwa provinsi kepulauan bertekad agar RUU tersebut diketok tahun depan. - Provinsi kepulauan sepakat mengawal pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. . RUU Daerah Kepulauan juga sudah tiga kali masuk dalam Prolegnas, yakni pada 2021, 2022, dan 2023. "Kita bangkit terus. Kita perjuangkan sampai RUU Daerah Kepulauan ini diundangkan," kata Ali Mazi.
Senada dengan Ali Mazi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono mengatakan, opsi terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan dan pesisir adalah melalui undang-undang. Dan RUU Daerah Kepulauan, menurut dia, adalah jalannya.