Daftar Kenaikan UMP 2023 di Seluruh Provinsi, Cek lagi Yuk!
Minggu, 04 Desember 2022 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Buruh Demo UMP Rp4,9 Juta, Lalin di Balai Kota Jakarta Macet
Sementara itu pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/ 2021 tentang Pengupahan, formulasi kenaikan upah minimum hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar).
Dengan hadirnya Permenaker teranyar ini, jika ternyata hasil formulasi membuahkan besaran upah minimum sebesar 13% seperti yang diharapkan buruh, Kemnaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10% lebih besar dari upah minimum 2022.
“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi beleid tersebut.
Baca juga: Ketakutan Pengusaha Saat 33 Gubernur Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi di 2023
Sementara itu pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/ 2021 tentang Pengupahan, formulasi kenaikan upah minimum hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar).
Dengan hadirnya Permenaker teranyar ini, jika ternyata hasil formulasi membuahkan besaran upah minimum sebesar 13% seperti yang diharapkan buruh, Kemnaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10% lebih besar dari upah minimum 2022.
“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi beleid tersebut.
Baca juga: Ketakutan Pengusaha Saat 33 Gubernur Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi di 2023
Lihat Juga :