10 Jenis Tunjangan Kerja, Nomor 6 Paling Dinantikan Karyawan

Minggu, 04 Desember 2022 - 21:22 WIB
loading...
A A A
1. Tunjangan Kesehatan
Tunjungan kesehatan sifatnya wajib sehingga hampir semua perusahaan menyediakannya. Pasalnya, kesehatan merupakan hal utama yang bisa mendukung produktivitas karyawan dalam bekerja.

Tunjangan kesehatan diberikan sebagai upaya melindungi dan mendukung kesehatan para pekerja. Bentuknya berupa asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya.

Beberapa perusahaan besar dan mapan juga terkadang memberikan tambahan berupa fasilitas cek kesehatan atau medical check-up rutin.

2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan kepada karyawan sehubungan jabatan atau posisi yang melekat kepadanya di perusahaan. Tunjangan ini diberikan lantaran tanggung jawab yang harus dipikul oleh yang bersangkutan lebih besar dari karyawan biasa.

Misalnya mereka yang menduduki jabatan supervisor, manajer, kepala cabang. Untuk aparatur sipil negara (AS) atau pegawai negeri sipil (PNS), para kepala dinas dan Dirjen juga berhak atas tunjangan jabatan. Ada dua jenis tunjangan jabatan yaitu struktural dan fungsional.

3. Tunjangan Transportasi
Bentuknya bisa berupa fasilitas kendaraan dari perusahaan ataupun berupa uang pengganti biaya transportasi atau lebih dikenal dengan istilah uang transport.

4. Tunjangan Makan Siang
Pemberian dana makan siang dilakukan di sejumlah perusahaan. Tunjangan ini bisa masuk ke kategori tunjangan tetap dan tidak tetap. Jika perusahaan hanya memberikannya pada pekerja yang masuk kerja, maka tunjangan tersebut bersifat tidak tetap. Pasalnya, ketika karyawan absen, maka dia tidak akan mendapatkan dana ini alias hangus.

Sementara, apabila perusahaan sudah memberikan tunjangan makan siang secara penuh selama satu bulan, di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan gaji pokok, maka ini dikategorikan tunjangan tetap.

5. Tunjangan Keluarga
Sesuai namanya, tunjangan keluarga diberikan kepada karyawan yang statusnya sudah menikah dan berkeluarga. Contohnya tunjangan istri diberikan jika istri karyawan tidak bekerja. Ada pula tunjangan anak dengan batasan maksimal dua anak dan berusia di bawah 21 tahun. Batas tunjangan yang diberikan anak hingga batas umur yang telah ditentukan dan selama periode tersebut si anak tidak memiliki pemasukan.

6. Tunjangan Hari Raya (THR)
THR merupakan jenis paling populer dan selalu dinantikan semua karyawan setiap tahunnya. Pasalnya, tunjangan tersebut diberikan menjelang hari besar yang disertai libur panjang, di mana biasanya ada peningkatan belanja untuk berbagai keperluan, termasuk juga ongkos untuk mudik.

THR diberikan setahun sekali menjelang hari raya masing-masing karyawan sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya. Meski begitu, di Indonesia secara umum THR diberikan ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri. Adapun nilainya biasanya hampir sama dengan gaji pokok atau ada juga yang dihitung berdasarkan lamanya kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
Heboh PHK Massal, Said...
Heboh PHK Massal, Said Iqbal Bakal Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Rekomendasi
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved