10 Jenis Tunjangan Kerja, Nomor 6 Paling Dinantikan Karyawan

Minggu, 04 Desember 2022 - 21:22 WIB
loading...
10 Jenis Tunjangan Kerja,...
Tunjangan kerja merupakan hal yang diimpikan karyawan di samping gaji tinggi. Tunjangan Hari Raya atau THR paling populer dan dinantikan. Ilustrasi foto/Antara
A A A
JAKARTA - Tunjangan kerja yang memadai menjadi harapan setiap pekerja di samping gaji yang tinggi. Bahkan, seringkali nilai tunjangan lebih besar dari gaji pokok.

Seperti halnya gaji, tunjangan juga merupakan salah satu bentuk hak yang didapatkan karyawan dengan perjanjian kerja. Nilai tunjangan ini bisa berbeda, tergantung posisi atau jabatan dan jenis pekerjaannya.

Bagi perusahaan atau pemberi kerja, berbagai tunjangan diberikan dengan maksud memacu karyawan atau pekerja agar lebih bersemangat, disiplin, rajin dan produktif.

Melalui pemberian tunjangan, karyawan akan terpacu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh semangat dan loyalitas tinggi.

Tunjangan tidak selalu berbentuk uang namun juga bisa berupa program atau fasilitas yang menguntungkan karyawan. Tunjangan tersebut bisa beragam jenisnya, dan jika dijumlah atau dinominalkan bisa jauh lebih besar dari upah atau gaji pokok yang diterima pekerja setiap bulannya.

Jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Upah, tunjangan terbagi menjadi 2 jenis yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah atau gaji pokok.

Contoh tunjangan tetap menurut SE tersebut adalah Tunjangan Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Daerah

Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya, serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah atau gaji pokok. Contohnya Tunjangan dan Tunjangan Makan Transport yang didasarkan pada kehadiran.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)