Terungkap, Ini Alasan Bank Indonesia Terbitkan Rupiah Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan alasan khusus menerbitkan rupiah digital. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan ada tiga alasan penting dibalik kebijakan tersebut.
"Satu, karena BI adalah satu-satunya lembaga negara sesuai undang-undang yang berwenang mengeluarkan digital currency sebagai alat pembayaran digital yang sah, yaitu Digital Rupiah," ujar Perry dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA : Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital secara virtual di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Perry mengatakan bahwa alat pembayaran digital lainnya selain digital rupiah tidak sah. Alasan kedua, karena Bank Indonesia ingin melayani masyarakat.
"BI ingin melayani masyarakat karena sekarang masyarakat kita secara demografi ada yang masih ingin menggunakan alat pembayaran kertas. Ada yang masih ingin menggunakan alat pembayaran berbasis rekening seperti menggunakan kartu, tetapi anak-anak kita, kawan-kawan kita, 60% milenial di BI, di Indonesia juga sekitar 60% didominasi milennial, apalagi anak-anak cucu kita, mereka, anak-anak kita itu memerlukan alat pembayaran digital yang sah," jelasnya.
Adapun alasan selanjutnya, BI sebagai satu-satunya bank sentral di Indonesia melayani masyarakat yang membutuhkan tiga jenis alat pembayaran sah tersebut. Tak hany itu, digitalisasi mata uang bisa digunakan untuk kerja sama internasional. Maka dari itu, BI bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional, dengan bank-bank sentral lain mengembangkan Central Bank Digital Currency.
"Puji tuhan, alhamdulillah di G20 kemarin kita sudah sepakati, pilihan-pilihan dan desainnya CBDC itu seperti apa, bagian mana dari CBDC untuk inklusi keuangan, khususnya bagi kalangan millennial, dan juga bagaimana CBDC itu bekerja sama secara cross border/lintas batas," ungkap Perry.
Di sisi lain, BI mengeluarkan CBDC yang disebut digital rupiah agar Indonesia tetap bisa menjalankan kerja sama internasional. Lantara, ke depannya, ada konversi atau exchange rate digital rupiah dengan digital dolar, digital euro, hingga digital malaysia ringgit. "Itu yang terus kita kembangkan," pungkas Perry.
"Satu, karena BI adalah satu-satunya lembaga negara sesuai undang-undang yang berwenang mengeluarkan digital currency sebagai alat pembayaran digital yang sah, yaitu Digital Rupiah," ujar Perry dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA : Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital secara virtual di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Perry mengatakan bahwa alat pembayaran digital lainnya selain digital rupiah tidak sah. Alasan kedua, karena Bank Indonesia ingin melayani masyarakat.
"BI ingin melayani masyarakat karena sekarang masyarakat kita secara demografi ada yang masih ingin menggunakan alat pembayaran kertas. Ada yang masih ingin menggunakan alat pembayaran berbasis rekening seperti menggunakan kartu, tetapi anak-anak kita, kawan-kawan kita, 60% milenial di BI, di Indonesia juga sekitar 60% didominasi milennial, apalagi anak-anak cucu kita, mereka, anak-anak kita itu memerlukan alat pembayaran digital yang sah," jelasnya.
Adapun alasan selanjutnya, BI sebagai satu-satunya bank sentral di Indonesia melayani masyarakat yang membutuhkan tiga jenis alat pembayaran sah tersebut. Tak hany itu, digitalisasi mata uang bisa digunakan untuk kerja sama internasional. Maka dari itu, BI bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional, dengan bank-bank sentral lain mengembangkan Central Bank Digital Currency.
"Puji tuhan, alhamdulillah di G20 kemarin kita sudah sepakati, pilihan-pilihan dan desainnya CBDC itu seperti apa, bagian mana dari CBDC untuk inklusi keuangan, khususnya bagi kalangan millennial, dan juga bagaimana CBDC itu bekerja sama secara cross border/lintas batas," ungkap Perry.
Di sisi lain, BI mengeluarkan CBDC yang disebut digital rupiah agar Indonesia tetap bisa menjalankan kerja sama internasional. Lantara, ke depannya, ada konversi atau exchange rate digital rupiah dengan digital dolar, digital euro, hingga digital malaysia ringgit. "Itu yang terus kita kembangkan," pungkas Perry.
(nng)