Izin Pengelola Pulau Widi Bakal Dibekukan, Mendagri: Otomatis Lelang Tak Bisa Dilakukan
Senin, 05 Desember 2022 - 14:17 WIB
loading...
Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto/Dok Arsip Pemkab Halmahera Selatan.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan proses lelang pencarian investor untuk Kepulauan Widi, Maluku Utara, yang dilakukan oleh PT LII (Leadership Islands Indonesia) tidak bisa diteruskan jika izinnya dicabut oleh pemerintah. Maka, izin itu harus diperpanjang jika ingin melanjutkan kegiatan usaha.
Baca juga: Mendagri Ungkap 52 Pemda Belum Jalankan Upaya Pengendalian Inflasi
"Kalau memang berhenti, otomatis tidak bisa dilakukan, kecuali dia mendapatkan persetujuan untuk diperpanjang," ujar Tito Karnavian di Kantornya, Senin (5/12/2022).
Tito menegaskan tidak ada kepulauan di Indonesia yang bisa dijual kepada orang asing. Asing hanya diperbolehkan jika mau menggarap potensi ekonomi dari kekayaan alam Indonesia.
"Kalau soal kepemilikan, tidak boleh otomatis asing. UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau)," sambungnya.
Baca juga: Mendagri Ungkap 52 Pemda Belum Jalankan Upaya Pengendalian Inflasi
"Kalau memang berhenti, otomatis tidak bisa dilakukan, kecuali dia mendapatkan persetujuan untuk diperpanjang," ujar Tito Karnavian di Kantornya, Senin (5/12/2022).
Tito menegaskan tidak ada kepulauan di Indonesia yang bisa dijual kepada orang asing. Asing hanya diperbolehkan jika mau menggarap potensi ekonomi dari kekayaan alam Indonesia.
"Kalau soal kepemilikan, tidak boleh otomatis asing. UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau)," sambungnya.
Lihat Juga :