Tarif Ojol Diatur Gubernur Berpotensi Cacat Hukum, Pengamat: Lebih Tepat Pakai Perpres

Senin, 05 Desember 2022 - 22:11 WIB
loading...
Tarif Ojol Diatur Gubernur...
Wacana pelimpahan kewenangan pengaturan tarif ojek online atau ojol kepada pemerintah daerah mengemuka. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Wacana pelimpahan kewenangan pengaturan tarif ojek online atau ojol kepada pemerintah daerah mengemuka saat rapat kerja (raker) pemerintah dengan DPR.

Wacana ini merupakan bagian dari rencana revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam raker Komisi V DPR dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, Peraturan Menteri yang baru akan mengatur formula perhitungan biaya jasa dalam bentuk pedoman dan akan menjadi acuan dasar dalam menetapkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Sedangkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah akan ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI) Fitriani Ahlan Sjarif menilai rencana tersebut memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan oleh Kemenhub.

“Baik dari sisi kewenangan maupun kelembagaan rencana ini tidak bisa dibenarkan dari kacamata hukum administrasi negara. Ini bisa menyebabkan peraturan tersebut cacat hukum,” ujarnya, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Hindari Tumpang Tindih Kewenangan, Penetapan Tarif Ojol ke Pemda Perlu Dievaluasi

Dari segi kelembagaan, sambung Fitri, kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam mengatur tarif ojol masih perlu dikaji kembali karena status perusahaan ojol yang merupakan perusahaan teknologi.

Contohnya, jasa aplikasi yang merupakan unsur dari tarif ojol, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki kewenangan yang lebih kuat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2015 menegaskan kewenangan Kemenkominfo untuk menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.

“Apalagi izin marketplace untuk perusahaan ojol sebagai aplikator on demand services yang mengeluarkan dari Kemenkominfo, jadi kewenangan administratif atas perusahaan ini menjadi kewenangan Kemenkominfo,” tukasnya.

Fitri menilai PM 12/2019 merupakan sebuah peraturan yang lahir dari kewenangan diskresi, di mana peraturan dibentuk untuk mengisi kekosongan peraturan yang jamak terjadi pada sektor teknologi.

Oleh karenanya tidak bisa menjadi dasar hukum untuk mendelegasikan wewenang penentuan tarif ke daerah. Apalagi, sambung dia, berdasarkan Undang-Undang Administrasi pemerintahan diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang.

“Sehingga sebagaimana catatan saya terkait dengan kelembagaan, harus dicermati terlebih dahulu, sejauh mana kewenangan Kemenhub dalam menetapkan biaya aplikasi,” tuturnya.

Baca juga: Penetapan Tarif Ojol Bakal Dioper ke Gubernur, Begini Kata Kemenhub

Mengingat sifat dari bisnis transportasi online yang melintasi kewenangan satu kementerian, Fitri menyarankan agar permasalahan ojol dan juga taksi online sebaiknya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Selain memberikan dasar atas ruang lingkup urusan yang lebih luas, hadirnya Perpres dapat juga menyelesaikan persoalan terkait legalitas keputusan-keputusan turunan dari Permenhub yang sekarang masih diskresioner dan belum ada dasar hukumnya.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Rekomendasi
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Pancasakti Run 2026:...
Pancasakti Run 2026: Lari Sambil Selamatkan Bumi
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Infografis
Lima Cara Tepat yang...
Lima Cara Tepat yang Bikin Rambut Lebih Cepat Panjang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved