Penetapan Tarif Ojol Bakal Dioper ke Gubernur, Begini Kata Kemenhub
Selasa, 29 November 2022 - 14:48 WIB
loading...
Kemenhub mengungkapkan bahwa ke depannya, penetapan tarif Ojek Online (Ojol) akan ditetapkan oleh Gubernur masing-masing daerahnya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) mengungkapkan bahwa ke depannya, penetapan tarif Ojek Online (Ojol) akan ditetapkan oleh Gubernur masing-masing daerahnya. Kemenhub akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online . Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Diinformasikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh Gubernur," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa (29/11/2022).
Hendro menjelaskan, bahwa peraturan pada pasal 11 PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Ekonom Beberkan Dampaknya ke Inflasi hingga Kemiskinan
Sedangkan dalam penyesuaian peraturan baru disebutkan bahwa biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah. Sementara untuk besaran biaya jasa batas dan batas bawah akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan daerah operasinya.
"Kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud besaran biaya jasa atas dan bawah yang telah ditetapkan sebelum pelaku PM angkatan tetap berlaku sampai Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayahnya," katanya.
Baca Juga: Soal Tarif, Aplikator Ojol Patuhi Aturan Kemenhub
Selain itu, terdapat juga penyesuaian pada peraturan KP nomor 667 Tahun 2022 menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022, dimana terdapat beberapa ketentuan dalam penerapan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
"Diinformasikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh Gubernur," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa (29/11/2022).
Hendro menjelaskan, bahwa peraturan pada pasal 11 PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Ekonom Beberkan Dampaknya ke Inflasi hingga Kemiskinan
Sedangkan dalam penyesuaian peraturan baru disebutkan bahwa biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah. Sementara untuk besaran biaya jasa batas dan batas bawah akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan daerah operasinya.
"Kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud besaran biaya jasa atas dan bawah yang telah ditetapkan sebelum pelaku PM angkatan tetap berlaku sampai Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayahnya," katanya.
Baca Juga: Soal Tarif, Aplikator Ojol Patuhi Aturan Kemenhub
Selain itu, terdapat juga penyesuaian pada peraturan KP nomor 667 Tahun 2022 menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022, dimana terdapat beberapa ketentuan dalam penerapan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
Lihat Juga :