Kemenhub hanya Bolehkan Dua Jenis Angkutan Barang Saat Nataru

Selasa, 06 Desember 2022 - 10:30 WIB
loading...
Kemenhub hanya Bolehkan...
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno saat meninjau Pos Lalu Lintas Gadog, Bogor, Jawa Barat. Foto/Kemenhub
A A A
JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno memastikan kesiapan penyelenggaraan angkutan Natal dan tahun baru ( Nataru ). Hendro mengatakan, dalam persiapan Nataru tahun ini, tindakan yang dilakukan pihaknya tidak bisa seperti yang biasa-biasa saja.

Baca juga: Kemenhub Targetkan Penyerapan Anggaran 2023 Capai 97,27%

"Setiap tahun tantangan pengamanan tahun baru yang kita hadapi juga berbeda," kata Hendro saat meninjau Pos Lalu Lintas Gadog, Bogor, Jawa Barat, bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, dikutip Selasa (6/12/2022).

Hendro menjelaskan, kawasan Puncak Bogor memang menjadi salah satu destinasi yang banyak dikunjungi sehingga diperlukan penanganan secara cepat dan tepat. Kemenhub akan berkoordinasi dan manfaatkan sumber daya manusia yang ada di sekitar Bogor.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga akan melakukan pembatasan angkutan barang saat Nataru. Pembatasan akan dilakukan pada H-3 perayaan Natal.

“Mulai hari Kamis tanggal 22 Desember nanti akan dilakukan pembatasan angkutan barang kecuali kendaraan yang mengangkut BBM dan bahan pokok,” tutur Hendro.

Hendro pun berharap dengan adanya persiapan awal ini, angkutan Nataru dapat berjalan dengan baik dan kondusif. Kemenhub akan terus mengomunikasikan informasi terbaru kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Nataru, sehingga dapat membantu masyarakat mengambil keputusan ataupun merencanakan perjalanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
6 Jenis Rudal Iran yang...
6 Jenis Rudal Iran yang Mampu Tembus Iron Dome Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved