Usai Wanaartha Life, 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah lanjutan usai mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) .
Terkait perusahaan asuransi yang bermasalah, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menyatakan pihaknya telah membentuk tim pengawasan khusus untuk membantu perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut.
"Untuk perusahaan bermasalah ini, khusus untuk Wanaartha Life, dilaporkan bahwa saat ini tercatat kurang lebih 28.000 pemegang polis. Tapi ada polis kumpulan sehingga total peserta yang tercatat 100.000 peserta daripada Wanaartha Life," terang dia saat konferensi pers RDKB November 2022, Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut untuk kepastiannya, Ogi menyebut akan ada tim likuidasi yang akan melakukan verifikasi peserta pemegang polis Wanaartha Life.
Selain kasus Wanaartha Life, OJK terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus IKNB yang jumlahnya sekitar 7 perusahaan.
"Ada 7 perusahaan yang saat ini dalam kategori pengawasan khusus, itu untuk yang 1 asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum," beber Ogi.
Terkait hal tersebut, dia memastikan OJK terus memantau dan mengoordinasikan kepada pemegang saham direksi juga komisaris perusahaan tersebut untuk bisa diselamatkan.
Terkait perusahaan asuransi yang bermasalah, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menyatakan pihaknya telah membentuk tim pengawasan khusus untuk membantu perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut.
"Untuk perusahaan bermasalah ini, khusus untuk Wanaartha Life, dilaporkan bahwa saat ini tercatat kurang lebih 28.000 pemegang polis. Tapi ada polis kumpulan sehingga total peserta yang tercatat 100.000 peserta daripada Wanaartha Life," terang dia saat konferensi pers RDKB November 2022, Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut untuk kepastiannya, Ogi menyebut akan ada tim likuidasi yang akan melakukan verifikasi peserta pemegang polis Wanaartha Life.
Selain kasus Wanaartha Life, OJK terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus IKNB yang jumlahnya sekitar 7 perusahaan.
"Ada 7 perusahaan yang saat ini dalam kategori pengawasan khusus, itu untuk yang 1 asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum," beber Ogi.
Terkait hal tersebut, dia memastikan OJK terus memantau dan mengoordinasikan kepada pemegang saham direksi juga komisaris perusahaan tersebut untuk bisa diselamatkan.
(ind)