Banyak Industri Rokok, Pasuruan Jadi Penyumbang Cukai Terbesar Capai Rp67 Triliun
Selasa, 06 Desember 2022 - 19:30 WIB
loading...
Pasuruan, Jawa Timur menjadi penyumbang cukai terbesar di Indonesia. FOTO/MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menjadi penyumbang cukai rokok terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan menjadi penyumbang cukai rokok terbesar Rp 67 triliun.
"Kantor bea cukai kami itu menjadi penyumbang cukai terbesar di Indonesia jumlahnya mencapai Rp 67 triliun," ujar Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf melalui pernyataan resmi, di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Dibanding Terus Naikkan Cukai Rokok, Ini Saran Anggota DPR kepada Pemerintah
Dia mengatakan tingginya penerimaan cukai di Kabupaten Pasuruan karena banyaknya produsen rokok di wilayahnya. Tercatat, total ada 80 perusahaan rokok baik skala besar seperti Gudang Garam, Sampoerna, Esse, KDM, Apache, dan industri kecil dan menengah lainnya.
Irsyad menyebut Pasuruan menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp 260 miliar pada 2022. Ditargetkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau bisa meningkat menjadi Rp 338 miliar, seiring dengan kenaikan cukai rokok yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
"Kantor bea cukai kami itu menjadi penyumbang cukai terbesar di Indonesia jumlahnya mencapai Rp 67 triliun," ujar Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf melalui pernyataan resmi, di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Dibanding Terus Naikkan Cukai Rokok, Ini Saran Anggota DPR kepada Pemerintah
Dia mengatakan tingginya penerimaan cukai di Kabupaten Pasuruan karena banyaknya produsen rokok di wilayahnya. Tercatat, total ada 80 perusahaan rokok baik skala besar seperti Gudang Garam, Sampoerna, Esse, KDM, Apache, dan industri kecil dan menengah lainnya.
Irsyad menyebut Pasuruan menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp 260 miliar pada 2022. Ditargetkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau bisa meningkat menjadi Rp 338 miliar, seiring dengan kenaikan cukai rokok yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Lihat Juga :