Demi Investasi, Pemerintah Rela Bagian Harta Karunnya Kian Sedikit

Kamis, 08 Desember 2022 - 13:21 WIB
loading...
Demi Investasi, Pemerintah...
Pemerintah terus menggenjot investasi hulu migas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Untuk meningkatkan daya tarik investasi hulu migas , sejak tahun lalu pemerintah telah memperbaiki terms and conditions pada penawaran lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi. Di antaranya bagi hasil migas dapat mencapai 50:50 bagi pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKKS.

Baca juga: Rusia Incar Harta Karun RI di Laut Natuna, Ini Isinya

“Pemerintah telah menyampaikan perubahan terms and conditions ini sejak tahun lalu. Jadi untuk bagi hasil, tidak ada lagi 85:15, sekarang dimulai dari 80:20 bagi pemerintah dan swasta (KKKS) untuk minyak dan 75:25 untuk gas. Kita mulai dengan angka itu, seiring dengan naiknya risiko, bagian pemerintah akan mengecil,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Kamis (8/12/2022).

Tutuka menambahkan, perubahan bagi hasil migas hingga 50:50 bagi pemerintah dan KKKS, telah diberlakukan pada kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Agung I dan II yang dikelola oleh BP. Penandatanganan kontrak WK migas ini dilakukan pada 20 Juni 2022.

"Pada Proyek Agung I dan II, pembagiannya 50:50. Ini sudah dikomunikasikan ke industri dan dunia, sehingga mudah-mudahan meningkatkan attractiveness sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga,” kata Tutuka Ariadji.

Selain perubahan besaran bagi hasil, pemerintah juga memberikan insentif lainnya seperti ketentuan bonus tanda tangan tanpa minimum (terbuka), penurunan besaran FTP menjadi 10%, pemberian harga DMO 100%, penerapan fleksiblitas skema Kontrak Kerja Sama (Cost Recovery dan Gross Split).

Baca juga: 4 Negara untuk Liburan Hemat Akhir Tahun 2022, Ini Rekomendasinya

"Selain itu, untuk kontrak kerja sama cost recovery tidak akan ada pagu biaya yang diterapkan, tidak ada kewajiban melepaskan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama, serta kemudahan akses paket data melalui mekanisme keanggotaan. Kontraktor juga dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan dan terdapat insentif untuk kegiatan usaha hulu untuk pengembangan lapangan," ucap Tutuka.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
PGTC 2026 Perkenalkan...
PGTC 2026 Perkenalkan Bisnis Hilir Energi kepada Mahasiswa
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
IAFMI Factory Visit...
IAFMI Factory Visit ke Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
Rekomendasi
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Berita Terkini
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved