Berikan Nilai Manfaat bagi Masyarakat, Pertamina Optimalkan Asset untuk Cultural Park
loading...
A
A
A
PALEMBANG - PT Pertamina (Persero) gandeng Pemerintah Daerah melakukan optimalisasi aset di Kawasan Kenten, Palembang Sumatera Selatan untuk dapat memberikan nilai tambah dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pemerintah setempat.
Rencana ini tertuang dalam Nota Kesepakatan antara PT Pertamina (Persero) bersama Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk membangun Kawasan Kenten Cultural Park di atas lahan milik Pertamina di wilayah Kenten, Kota Palembang. Kesepakatan itu ditandatangani antara ketiga belah pihak di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (9/7/2020).
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan aset di Kawasan Kenten, Palembang ini akan disulap sebagai area hijau perkotaan yang dapat digunakan untuk tempat berekreasi dan berolahraga.
“Rencana tersebut merupakan bentuk apresiasi Pertamina terhadap dukungan yang telah diberikan masyarakat Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan instansi terkait lainnya atas kegiatan usaha inti yang selama ini dilakukan oleh Pertamina Group di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Pertamina, tambah Nicke, memiliki sejumlah objek vital di wilayah Sumatera Selatan yang cukup lengkap dari hulu hingga hilir. Di hulu, Pertamina memiliki Asset 2 dan wilayah kerja (WK) yang dioperasikan Pertamina Hulu Energi (PHE).
“Pertamina juga memiliki Kilang Plaju yang saat ini sedang dikembangkan untuk pengolahan bioenergy dengan bahan utama CPO,” imbuh Nicke.
Di bisnis hilir, Pertamina juga memiliki sejumlah Terminal BBM yang menyuplai energi ke ratusan SPBU yang tersebar di wilayah Sumatera Selatan yang terus memberikan pelayanan energi bagi masyarakat. Bahkan, Pertamina juga telah membangun sejumlah Pertashop untuk melayani energi di wilayah perdesaan.
“Di kota gas ini, Pertamina juga telah membangun jaringan gas untuk rumah tangga maupun industri dan pelaku usaha dengan pilot project antara lain di Prabumulih dan Palembang,” ungkap Nicke.
Pertamina, tambah Nicke, perlu terus bersinergi dengan Pemerintah setempat agar pengelolaan asset berjalan baik, termasuk dalam pembangunan Cultural Park.
Menurut Nicke, kehadiran kawasan tersebut akan menjadi oase baru di Kota Palembang, sebagai fasilitas hijau perkotaan yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat. “Lebih jauh lagi, dengan pengembangan ini juga akan memberikan destinasi wisata baru bagi Kota Palembang serta mendukung Urban Development disekitar wilayah,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Pertamina juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kota Prabumulih dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam rangka penyelesaian permasalahan aset yang ada di 2 (dua) wilayah tersebut, untuk dapat diselesaikan secara baik sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat di kedua wilayah tersebut.
“Nota kesepahaman ini juga dapat terealisasi karena adanya dukungan yang selalu diberikan oleh Gubernur dan Wali Kota serta Ketua KPK beserta jajarannya. Hal ini menunjukkan bahwa sinergi antar Pemerintah dan BUMN telah berjalan dengan baik demi kemajuan Bangsa dan Negara, khususnya masyarakat Sumatera Selatan,” terang Nicke.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut hadir pada acara tersebut menyatakan sebagai abdi dan pelayan negara, kita diwajibkan untuk menyelamatkan sekitar 267 juta penduduk indonesia. Hal ini adalah PR besar kita semua. Untuk itu, diharapkan apa yang kita lakukan pada hari ini dapat menjadi andil besar untuk negara.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Daru menyatakan kesepakatan pemanfaatan aset antara Pemerintah Daerah dengan PT Pertamina menjadi penting bagi semua pihak baik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Daerah setempat maupun PT Pertamina, sehingga kepastian hukum dan kemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Herman, Kesepakatan Pemanfaatan Aset Antara Pemerintah Daerah dengan PT Pertamina (Persero) bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang mana salah satu area intervensi yaitu manajemen aset. Oleh karena itu, pada hari ini kita melakukan penandatanganan kesepakatan pemanfaatan aset antara Pemerintah Daerah dengan PT Pertamina (Persero).
Rencana ini tertuang dalam Nota Kesepakatan antara PT Pertamina (Persero) bersama Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk membangun Kawasan Kenten Cultural Park di atas lahan milik Pertamina di wilayah Kenten, Kota Palembang. Kesepakatan itu ditandatangani antara ketiga belah pihak di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (9/7/2020).
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan aset di Kawasan Kenten, Palembang ini akan disulap sebagai area hijau perkotaan yang dapat digunakan untuk tempat berekreasi dan berolahraga.
“Rencana tersebut merupakan bentuk apresiasi Pertamina terhadap dukungan yang telah diberikan masyarakat Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan instansi terkait lainnya atas kegiatan usaha inti yang selama ini dilakukan oleh Pertamina Group di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Pertamina, tambah Nicke, memiliki sejumlah objek vital di wilayah Sumatera Selatan yang cukup lengkap dari hulu hingga hilir. Di hulu, Pertamina memiliki Asset 2 dan wilayah kerja (WK) yang dioperasikan Pertamina Hulu Energi (PHE).
“Pertamina juga memiliki Kilang Plaju yang saat ini sedang dikembangkan untuk pengolahan bioenergy dengan bahan utama CPO,” imbuh Nicke.
Di bisnis hilir, Pertamina juga memiliki sejumlah Terminal BBM yang menyuplai energi ke ratusan SPBU yang tersebar di wilayah Sumatera Selatan yang terus memberikan pelayanan energi bagi masyarakat. Bahkan, Pertamina juga telah membangun sejumlah Pertashop untuk melayani energi di wilayah perdesaan.
“Di kota gas ini, Pertamina juga telah membangun jaringan gas untuk rumah tangga maupun industri dan pelaku usaha dengan pilot project antara lain di Prabumulih dan Palembang,” ungkap Nicke.
Pertamina, tambah Nicke, perlu terus bersinergi dengan Pemerintah setempat agar pengelolaan asset berjalan baik, termasuk dalam pembangunan Cultural Park.
Menurut Nicke, kehadiran kawasan tersebut akan menjadi oase baru di Kota Palembang, sebagai fasilitas hijau perkotaan yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat. “Lebih jauh lagi, dengan pengembangan ini juga akan memberikan destinasi wisata baru bagi Kota Palembang serta mendukung Urban Development disekitar wilayah,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Pertamina juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kota Prabumulih dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam rangka penyelesaian permasalahan aset yang ada di 2 (dua) wilayah tersebut, untuk dapat diselesaikan secara baik sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat di kedua wilayah tersebut.
“Nota kesepahaman ini juga dapat terealisasi karena adanya dukungan yang selalu diberikan oleh Gubernur dan Wali Kota serta Ketua KPK beserta jajarannya. Hal ini menunjukkan bahwa sinergi antar Pemerintah dan BUMN telah berjalan dengan baik demi kemajuan Bangsa dan Negara, khususnya masyarakat Sumatera Selatan,” terang Nicke.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut hadir pada acara tersebut menyatakan sebagai abdi dan pelayan negara, kita diwajibkan untuk menyelamatkan sekitar 267 juta penduduk indonesia. Hal ini adalah PR besar kita semua. Untuk itu, diharapkan apa yang kita lakukan pada hari ini dapat menjadi andil besar untuk negara.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Daru menyatakan kesepakatan pemanfaatan aset antara Pemerintah Daerah dengan PT Pertamina menjadi penting bagi semua pihak baik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Daerah setempat maupun PT Pertamina, sehingga kepastian hukum dan kemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Herman, Kesepakatan Pemanfaatan Aset Antara Pemerintah Daerah dengan PT Pertamina (Persero) bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang mana salah satu area intervensi yaitu manajemen aset. Oleh karena itu, pada hari ini kita melakukan penandatanganan kesepakatan pemanfaatan aset antara Pemerintah Daerah dengan PT Pertamina (Persero).
(alf)