1.001 Cara Pemerintah Kejar Pajak Digital

Jum'at, 10 Juli 2020 - 12:46 WIB
loading...
A A A
Berlanjut, pada 2019 Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Badan Usaha Tetap. Melalui peraturan ini seluruh unit usaha asing yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP, maka perusahaan digital luar negeri menjadi BUT dan tergolong subjek pajak.

Sedangkan yang terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai PPN sebesar 10%.

Penerapan PPN ini bahkan sempat mendapat tentangan dari Amerika Serikat (AS) yang merupakan negara basis dari perusahaan digital seperi Netflix. Lantas, seberapa kuat dan beranikah pemerintah untuk tetap menarik pajak pada perusahaan digital di luar negeri?

Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation (CITA) Ruben Hutabarat mengatakan, seharusnya pemerintah sudah memiliki kewenangan kuat untuk menarik pajak PPN. Terutama pada perusahaan digital yang memiliki basis di luar negeri.

Mengingat, pemerintah sudah mengeluarkan dua peraturan langsung untuk memperkuat posisi pemerintah. Misalnya aturan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan pemerintah lebih dahulu. (Baca juga: Akses Netflix Akan Dibatasi Jika Tak Bayar Pajak)

Menurut Ruben, dengan UU ini, perusahaan di luar negeri termasuk digital ini bisa dipungut PPN oleh pemerintah meskipun perusahaan ini tidak memiliki basis kantor di dalam negeri. Tanpa ada perppu tersebut, pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk memungut pajak PPN kepada Netflix dkk sebab perusahaan digital tersebut tidak memiliki kantor yang ada di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Teach You a Lesson Sukses...
Teach You a Lesson Sukses Besar di Netflix Korea, Kim Moo-yul Curi Perhatian Penonton
Rekomendasi
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved