1.001 Cara Pemerintah Kejar Pajak Digital
Jum'at, 10 Juli 2020 - 12:46 WIB
loading...
A
A
A
Berlanjut, pada 2019 Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Badan Usaha Tetap. Melalui peraturan ini seluruh unit usaha asing yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP, maka perusahaan digital luar negeri menjadi BUT dan tergolong subjek pajak.
Sedangkan yang terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai PPN sebesar 10%.
Penerapan PPN ini bahkan sempat mendapat tentangan dari Amerika Serikat (AS) yang merupakan negara basis dari perusahaan digital seperi Netflix. Lantas, seberapa kuat dan beranikah pemerintah untuk tetap menarik pajak pada perusahaan digital di luar negeri?
Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation (CITA) Ruben Hutabarat mengatakan, seharusnya pemerintah sudah memiliki kewenangan kuat untuk menarik pajak PPN. Terutama pada perusahaan digital yang memiliki basis di luar negeri.
Mengingat, pemerintah sudah mengeluarkan dua peraturan langsung untuk memperkuat posisi pemerintah. Misalnya aturan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan pemerintah lebih dahulu. (Baca juga: Akses Netflix Akan Dibatasi Jika Tak Bayar Pajak)
Menurut Ruben, dengan UU ini, perusahaan di luar negeri termasuk digital ini bisa dipungut PPN oleh pemerintah meskipun perusahaan ini tidak memiliki basis kantor di dalam negeri. Tanpa ada perppu tersebut, pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk memungut pajak PPN kepada Netflix dkk sebab perusahaan digital tersebut tidak memiliki kantor yang ada di Indonesia.
Sedangkan yang terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai PPN sebesar 10%.
Penerapan PPN ini bahkan sempat mendapat tentangan dari Amerika Serikat (AS) yang merupakan negara basis dari perusahaan digital seperi Netflix. Lantas, seberapa kuat dan beranikah pemerintah untuk tetap menarik pajak pada perusahaan digital di luar negeri?
Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation (CITA) Ruben Hutabarat mengatakan, seharusnya pemerintah sudah memiliki kewenangan kuat untuk menarik pajak PPN. Terutama pada perusahaan digital yang memiliki basis di luar negeri.
Mengingat, pemerintah sudah mengeluarkan dua peraturan langsung untuk memperkuat posisi pemerintah. Misalnya aturan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan pemerintah lebih dahulu. (Baca juga: Akses Netflix Akan Dibatasi Jika Tak Bayar Pajak)
Menurut Ruben, dengan UU ini, perusahaan di luar negeri termasuk digital ini bisa dipungut PPN oleh pemerintah meskipun perusahaan ini tidak memiliki basis kantor di dalam negeri. Tanpa ada perppu tersebut, pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk memungut pajak PPN kepada Netflix dkk sebab perusahaan digital tersebut tidak memiliki kantor yang ada di Indonesia.
Lihat Juga :