Akses Netflix Bakal Dibatasi Jika Tak Bayar Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak bakal memberikan sanksi pada perusahaan digital yang tidak membayar pajak mulai 1 Juli 2020, mendatang. Dengan berlakunya pengenaan pajak digital, maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN.
( )
Ditambah serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan sanksi berupa pembatasan akses sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Baleid itu berisikan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas barang tidak berwujud ini akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). "Sanksi berupa pembatasan akses sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020," ujar Suryo di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Dia pun melanjutkan tengah merumuskan kriteria pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) asing yang akan ditunjuk sebagai wajib pungut atau wapu PPN. Pasalnya tidak semua pelaku PMSE akan ditunjuk sebagai pemungut. Penunjukkan pihak sebagai pemungut PPN hanya akan didasarkan pada kriteria tertentu misalnya diukur lewat jumlah transaksinya.
"Bisa jadi seperti dalam konteks satu bulan, sebagai pemungut PPN misalnya," katanya.
Sambung Suryo menambahkan, ketentuan mengenai penunjukkan wapu & wajib PPN atas impor barang virtual baru akan diterapkan pada 1 Juli 2020. Dengan jarak waktu yang masih lebih dari satu bulan tersebut, sebenarnya pelaku PMSE bisa segera menyesuaikan dengan skema yang diatur dalam PMK No.48/2020. "Nanti masalah implementasinya kami akan merumuskannya dalam bentuk PMK tersendiri. Setelah PMK penunjukkan," pungkasnya.
( )
Ditambah serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan sanksi berupa pembatasan akses sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Baleid itu berisikan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas barang tidak berwujud ini akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). "Sanksi berupa pembatasan akses sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020," ujar Suryo di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Dia pun melanjutkan tengah merumuskan kriteria pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) asing yang akan ditunjuk sebagai wajib pungut atau wapu PPN. Pasalnya tidak semua pelaku PMSE akan ditunjuk sebagai pemungut. Penunjukkan pihak sebagai pemungut PPN hanya akan didasarkan pada kriteria tertentu misalnya diukur lewat jumlah transaksinya.
"Bisa jadi seperti dalam konteks satu bulan, sebagai pemungut PPN misalnya," katanya.
Sambung Suryo menambahkan, ketentuan mengenai penunjukkan wapu & wajib PPN atas impor barang virtual baru akan diterapkan pada 1 Juli 2020. Dengan jarak waktu yang masih lebih dari satu bulan tersebut, sebenarnya pelaku PMSE bisa segera menyesuaikan dengan skema yang diatur dalam PMK No.48/2020. "Nanti masalah implementasinya kami akan merumuskannya dalam bentuk PMK tersendiri. Setelah PMK penunjukkan," pungkasnya.
(akr)