Akses Netflix Bakal Dibatasi Jika Tak Bayar Pajak

Senin, 18 Mei 2020 - 19:46 WIB
loading...
Akses Netflix Bakal...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak bakal memberikan sanksi pada perusahaan digital yang tidak membayar pajak mulai 1 Juli 2020, mendatang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak bakal memberikan sanksi pada perusahaan digital yang tidak membayar pajak mulai 1 Juli 2020, mendatang. Dengan berlakunya pengenaan pajak digital, maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN.

(Baca Juga: Netflix dan Zoom Bakal Kena Pajak Mulai 1 Juli 2020 )

Ditambah serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan sanksi berupa pembatasan akses sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Baleid itu berisikan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas barang tidak berwujud ini akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). "Sanksi berupa pembatasan akses sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020," ujar Suryo di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Dia pun melanjutkan tengah merumuskan kriteria pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) asing yang akan ditunjuk sebagai wajib pungut atau wapu PPN. Pasalnya tidak semua pelaku PMSE akan ditunjuk sebagai pemungut. Penunjukkan pihak sebagai pemungut PPN hanya akan didasarkan pada kriteria tertentu misalnya diukur lewat jumlah transaksinya.

"Bisa jadi seperti dalam konteks satu bulan, sebagai pemungut PPN misalnya," katanya.

Sambung Suryo menambahkan, ketentuan mengenai penunjukkan wapu & wajib PPN atas impor barang virtual baru akan diterapkan pada 1 Juli 2020. Dengan jarak waktu yang masih lebih dari satu bulan tersebut, sebenarnya pelaku PMSE bisa segera menyesuaikan dengan skema yang diatur dalam PMK No.48/2020. "Nanti masalah implementasinya kami akan merumuskannya dalam bentuk PMK tersendiri. Setelah PMK penunjukkan," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Purbaya Incar Windfall...
Purbaya Incar Windfall Tax dari Nikel dan Bea Keluar Batu Bara
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Rekomendasi
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Sejarah Baru Gokart...
Sejarah Baru Gokart Listrik: 4 Pembalap Barcode Gokart Serbu Kejuaraan Dunia di Italia!
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Berita Terkini
Industri Keramik Tertekan,...
Industri Keramik Tertekan, Concord Industry Minta Harga Gas Lebih Kompetitif
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved