BKPM : Hari ini Deadline Penyampaian LKPM Online Kuartal II/2020

Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:33 WIB
loading...
BKPM : Hari ini Deadline...
BKPM mengatakan bahwa hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi perusahaan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online untuk kuartal II/2020. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan bahwa hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi perusahaan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online untuk kuartal II tahun 2020.

Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengingatkan pentingnya LKPM yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Sebab, pelaporan kegiatan investasi secara berkala melalui LKPM ini sangat penting.

"Karena dari data itulah setiap 3 bulan bisa dilihat perkembangan investasi di Indonesia. Jadi perlu kerja sama perusahaan untuk menyampaikan LKPM,” ujar Tina dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2020). (Baca juga : Demi Tarik Investasi, Bahlil (Sampai) Gandeng Pelajar Indonesia di Dunia )

Penyampaian LKPM dilakukan secara dalam jaringan (daring) tertuang dalam Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Perusahaan dapat menyampaikan LKPM setelah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui www.oss.go.id pada menu Pelaporan LKPM dan memiliki Hak Akses LKPM Online yang dikirimkan oleh BKPM melalui surat elektronik kepada perusahaan.

Pelaku usaha tidak hanya diminta untuk menyajikan angka-angka kemajuan realisasi investasinya, namun juga menyampaikan persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan proyeknya di lapangan.

LKPM ini sekaligus juga menjadi salah satu media komunikasi antara pemerintah dengan pelaku usaha. Dari hasil penyampaian LKPM, dapat dilihat potret investasi di Indonesia yang mencakup potensi, kemajuan, hambatan dan respon kebijakan apa yang harus diambil oleh pemerintah.

“LKPM salah satu sarana komunikasi bagi pelaku usaha untuk melaporkan bila ada permasalahan di lapangan. Kami akan langsung kawal. Itu janji BKPM,” imbuh Tina.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyampaian LKPM antara lain jenis LKPM yang akan disampaikan, akses internet ke situs LKPM Online, Hak Akses LKPM Online, serta dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Setelah penyampaian dilakukan pun, pelaku usaha diwajibkan untuk memantau status penyampaian laporannya hingga disetujui oleh BKPM. Apabila diperlukan perbaikan, maka perusahaan wajib menyerahkan laporan yang telah diperbaiki untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan LKPM.

Sesuai dengan Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, LKPM merupakan kewajiban perusahaan untuk melaporkan secara berkala perihal perkembangan realisasi penanaman modalnya serta permasalahan yang dihadapi.

Seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali perusahaan di bidang jasa keuangan dan migas, serta perusahaan yang izin penanaman modalnya sudah tidak aktif (termasuk Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/atau Izin Usaha).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
Kawasan Ekonomi Khusus...
Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang Magnet Baru Investasi Global
Studi IESR: Potensi...
Studi IESR: Potensi Pengembangan EBT Layak Finansial Capai 333 GW
Profil Lengkap 5 Dewan...
Profil Lengkap 5 Dewan Penasihat Danantara, Beserta Riwayat Pendidikan dan Pengalamannya
Susunan Lengkap Pengurus...
Susunan Lengkap Pengurus Danantara, Ada Mantan Presiden hingga Konglomerat
Pengurus Lengkap Danantara...
Pengurus Lengkap Danantara Diumumkan Siang Ini, Ray Dalio dan Tony Blair Jadi Dewas?
Wamen Todotua Tawarkan...
Wamen Todotua Tawarkan Investasi di Sektor Hilirisasi ke 40 Investor Australia
Misbakhun Ajak Pelaku...
Misbakhun Ajak Pelaku Pasar Modal Tetap Optimistis soal Ekonomi RI
Ditetapkan Jadi KEK...
Ditetapkan Jadi KEK Industropolis, Danareksa Optimistis Percepat Investasi di KITB
Rekomendasi
Wartawan Ditemukan Tewas...
Wartawan Ditemukan Tewas di Hotel Kebon Jeruk, Wajah dan Badannya Lebam
Hasil Timnas Indonesia...
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan U-17: Sambaran Kilat Evandra Bawa Garuda Muda Menang 1-0
Susunan Pemain Timnas...
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan U-17: Matthew Baker Starter!
Berita Terkini
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
6 jam yang lalu
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
6 jam yang lalu
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
7 jam yang lalu
Perkuat Branding lewat...
Perkuat Branding lewat Kemasan, Custoom.in Bantu UMKM Naik Kelas
8 jam yang lalu
Industri Tekstil: Harus...
Industri Tekstil: Harus Pintar-pintar Menyikapi Tarif Impor AS
9 jam yang lalu
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved