Situasi Tidak Normal, BKPM Minta Pelaku Usaha Tak Lupa LKPM
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengumumkan realisasi investasi triwulan I tahun 2020 di akhir bulan April 2020. Nilai realisasi investasi diperoleh BKPM dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh para pelaku usaha.
LKPM mencatatkan kegiatan riil perusahaan yang terdiri dari data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada setiap perusahaan yang tepat waktu menyampaikan LKPM ke BKPM tahun lalu. Dan di triwulan I ini mohon kerjasamanya jangan sampai telat, supaya bisa kita catat semuanya," ujar Juru Bicara BKPM Tina Talisa di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
BKPM berharap dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kegiatan investasi tetap bisa berjalan sehingga dapat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat. "Dalam situasi yang tidak normal seperti ini, kita harus tetap optimistis untuk memberikan dukungan pelaku usaha, misalnya dalam hal percepatan perizinan," ujar Tina.
Di tahun 2019, BKPM telah mencatat total realisasi investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp809,6 triliun atau 102,2% dari target. Di tahun ini, BKPM memiliki target realisasi investasi mencapai Rp886 triliun yang berasal dari perusahaan PMA maupun PMDN.
Sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan BKPM No 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya ke BKPM. Tujuan utama LKPM adalah untuk memotret kegiatan investasi perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah memasuki masa produksi.
Penyampaian LKPM triwulan I (Januari-Maret) tahun 2020 bisa dilakukan secara online melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id, dengan batas akhir tanggal 10 April 2020. Investor dengan lebih dari satu bidang usaha dan/lebih dari satu lokasi (kabupaten/kota), wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan lokasi.
Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan.
LKPM mencatatkan kegiatan riil perusahaan yang terdiri dari data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada setiap perusahaan yang tepat waktu menyampaikan LKPM ke BKPM tahun lalu. Dan di triwulan I ini mohon kerjasamanya jangan sampai telat, supaya bisa kita catat semuanya," ujar Juru Bicara BKPM Tina Talisa di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
BKPM berharap dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kegiatan investasi tetap bisa berjalan sehingga dapat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat. "Dalam situasi yang tidak normal seperti ini, kita harus tetap optimistis untuk memberikan dukungan pelaku usaha, misalnya dalam hal percepatan perizinan," ujar Tina.
Di tahun 2019, BKPM telah mencatat total realisasi investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp809,6 triliun atau 102,2% dari target. Di tahun ini, BKPM memiliki target realisasi investasi mencapai Rp886 triliun yang berasal dari perusahaan PMA maupun PMDN.
Sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan BKPM No 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya ke BKPM. Tujuan utama LKPM adalah untuk memotret kegiatan investasi perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah memasuki masa produksi.
Penyampaian LKPM triwulan I (Januari-Maret) tahun 2020 bisa dilakukan secara online melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id, dengan batas akhir tanggal 10 April 2020. Investor dengan lebih dari satu bidang usaha dan/lebih dari satu lokasi (kabupaten/kota), wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan lokasi.
Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan.
(fjo)