Kelola Aset Rp29 Ribu Triliiun, OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Terapkan GRC

Minggu, 11 Desember 2022 - 22:10 WIB
loading...
Kelola Aset Rp29 Ribu Triliiun, OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Terapkan GRC
OJK meminta industri jasa keuangan meningkatkan GRC. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Guna memastikan tata kelola dan meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih baik, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) terus mendorong pelaku industri jasa keuangan menerapkan governance, risk, and compliance (GRC) terintegrasi disertai inovasi dengan teknologi digital. Pasalnya, industri jasa keuangan mengelola aset yang sangat besar.



“Per Juni 2022, total eksposur aset sektor jasa keuangan Indonesia mencapai sekitar Rp29 ribu triliun, 54% berasal dari pasar modal, 36% dari perbankan, dan 10% dari industri keuangan non-bank," kata Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam keterangan resmi yang dikutip MPI, Minggu (11/12/2022).

Sophia melanjutkan bahwa eksposure yang besar ini membutuhkan penerapan GRC terintegrasi yang efektif untuk memastikan tata kelola yang baik. Oleh sebab itu penggunaan teknologi dalam penerapan GRC menjadi urgent, yang memungkinkan pemangku kepentingan mampu memprediksi risiko dengan lebih akurat, dan memanfaatkan peluang yang benar-benar penting.

Implementasi GRC terintegrasi yang didukung oleh teknologi terkini akan mendorong integrasi data dan informasi dalam organisasi yang akan mengarah pada inovasi dan perbaikan terintegrasi dalam model tiga lini. Kemampuan untuk beradaptasi dan berinovasi akan menjadi fondasi yang baik untuk ekonomi keberlanjutan dan pada akhirnya, pertumbuhan industri yang berkelanjutan dapat membangun ekosistem pelaporan keuangan yang sehat, khususnya di sektor keuangan.

"Penerapan GRC terintegrasi juga sudah dilakukan OJK melalui metode Combined Assurance dalam kerangka model tiga lini yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memberikan nilai tambah bagi industri jasa keuangan," jelas Sophia.

Selain itu, OJK juga terus melakukan inovasi sistem informasi sebagai perangkat pendukung, baik untuk pengawasan internal maupun eksternal. Saat ini OJK telah memiliki OJK Suptech Integrated Data Analytics (OSIDA) yang menggunakan otomasi analisis data terintegrasi dalam mendeteksi kelemahan proses bisnis industri.

"Hasil analisis data memungkinkan OJK menindaklanjuti dalam skala kebijakan yang lebih luas," kata Sophia.

Dalam fungsi perlindungan konsumen, OJK juga melakukan inovasi proses bisnis maupun sistem informasi. Saat ini, OJK menggunakan sistem yang disebut APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) yang memungkinkan OJK untuk memantau semua pengaduan dari nasabah secara berkala.



Untuk meningkatkan pelayanan, OJK juga meluncurkan iDebku yang dapat memberikan informasi debitur dengan cara yang cepat dan mudah. OJK terus mendorong adanya inovasi dalam rangka menguatkan penerapan GRC di sektor jasa keuangan yang akan meningkatkan kualitas pelaporan kepada regulator.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)