Kemenkeu Meradang Dikatai Iblis oleh Bupati Meranti, Stafsus Menkeu: Perbaiki Sinergi, Bukan Obral Caci Maki!

Senin, 12 Desember 2022 - 08:06 WIB
loading...
Kemenkeu Meradang Dikatai...
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, M Adil yang menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai iblis dan setan menjadi sorotan publik dan media.

Bupati kelahiran 1950 itu menyampaikan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Optimalisasi Pendapatan Daerah di Pekanbaru, Kamis (8/12), sebagai bentuk ketidakpuasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk wilayah Kepulauan Meranti.

Merespons pernyataan tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun ikut meradang.

"Terkait pernyataan saudara Bupati Kepulauan Meranti yang tidak puas dengan alokasi DBH Kepulauan Meranti, dapat kami sampaikan bahwa perhitungan TKD tahun 2023, khususnya DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti sudah dilaksanakan sesuai ketentuan UU 1/2022 tentang HKPD. Sangat clear dan legitim!" tandas Yustinus melalui akun Twitternya @prastow, dikutip Senin (12/12/2022).

Dia mencatat bahwa total alokasi DBH Kabupaten Kepulauan Meranti adalah sebesar Rp207,67 miliar, naik 4,84% dari 2022 dengan DBH SDA Migas Rp115,08 miliar atau turun 3,53%.

Hal ini dikarenakan data lifting minyak 2022 dari Kementerian ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak, sehingga basisnya resmi. Penurunan lifting ini berpengaruh terhadap alokasi DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2023.

Dengan adanya penurunan lifting ini, Yustinus memandang pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti perlu memikirkan terobosan agar lifting di wilayahnya bisa meningkat.

"Meskipun alokasi DBH Migas turun, alokasi DAU Kab. Kepulauan Meranti justru naik 3,67% menjadi Rp422,56 miliar. Sayangnya, indikator kinerja pengelolaan anggaran DTU (DAU dan DBH) di Kab. Kepulauan Meranti masih lebih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia. Nah makin terang!" tukasnya.



Dalam rangka membantu masyarakat miskin dari dampak inflasi, dia mengatakan Pemda wajib mengalokasikan 2% dari DTU (DBH dan DAU) untuk perlindungan sosial (Perlinsos).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)