Kena Semprit Komisi XI soal Cukai Rokok, Sri Mulyani Minta Maaf

Senin, 12 Desember 2022 - 14:37 WIB
loading...
Kena Semprit Komisi...
Sri Mulyani meminta maaf kepada Komisi XI soal penetapan cukai hasil tembakau. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan terkait rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (HT) rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), maksimum sebesar 5% dalam rangka menjaga keberlangsungan tenaga kerja.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Rokok Sedot Pengeluaran Rumah Tangga Miskin: Rp246.382 per Bulan

Namun, usai memaparkan bahannya mengenai rencana kenaikan tarif cukai HT untuk periode tersebut, Sri Mulyani justru menuai pertanyaan dan kritik dari Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit.

"Saya ingin mengingatkan Bu Sri Mulyani dan juga meminta klarifikasi, karena ini sudah dua kali kejadian peristiwanya termasuk yang hari ini. Tahun lalu pun begitu, UU sudah diketok baru minta konsultasi," ungkap Dolfie, saat Raker Menteri Keuangan di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Dia menyebut bahwa konsultasi diperlukan demi menjaga kesetaraan dalam hak budgeting DPR, dan supaya kejadian ini tidak terulang lagi. Pasalnya, Komisi XI DPR dan Banggar punya dinamika sendiri terkait penerimaan negara.
"Sekarang UU-nya sudah diketok, tentu konsultasi seperti ini kan post factum jadinya. Sebagai partai pendukung pemerintah, tentunya enggak bisa lagi memberi masukan terkait kebijakan ini," tegas Dolfie.

Merespons pernyataan tersebut, Sri Mulyani pun memberi penjelasan sekaligus meminta maaf. Di dalam UU APBN, sebut dia, secara eksplisit sudah menggambarkan target penerimaan cukai hasil tembakau.

Selama ini pun setiap target penerimaan negara dibahas secara sangat detail baik di Banggar maupun Panja A, termasuk target penerimaan dan komisi keuangan di Komisi XI.

"Kami menyampaikan secara eksplisit landasan dari setiap target tersebut, ada asumsi makronya, ada sisi underline assumption dari masing-masing, dan nanti dibahas juga. Sehingga saat APBN ditetapkan, secara eksplisit sudah ada pembahasan mengenai underlined assumption dari masing-masing target penerimaan negara, termasuk penerimaan cukai. Tentu saya mohon maaf jika itu dianggap dari sisi fungsi DPR, terutama Komisi XI dari sisi hak budget, kita tidak berniat, untuk dalam hal ini tidak menghormatinya," ucap Sri.

Sri Mulyani pun mengusulkan agar saat pembahasan APBN tahun depan bisa dibahas di Panja dan Komisi XI secara detail terkait cukai dan pembahasan target-target penerimaan yang lain. Selama ini yang terjadi, soal penerimaan cukai HT disampaikan terpisah dengan APBN.

Baca juga: 5 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan PT Garuda Indonesia, Tak Harus Jadi Pilot-Pramugari

"Jadi saya mohon maaf dan saya diingatkan juga di pasal 5 ini, bahwa teman-teman di Bea Cukai selalu mengingatkan ini persetujuan tetapi kita sepertinya konsultasi. Jadi kami akan sangat senang membuat tradisi baru yang disepakati antara pemerintah dan Komisi XI, dan nanti tentunya dengan Banggar. Saya mohon maaf Pak Dolfie kalau kemarin sequence-nya memang kita ikuti yang selama ini, dan juga pasal yang sama tersebut memberikan interpretasi yang seharusnya dibahas di Komisi XI," pungkas Sri.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Peredaran Rokok Elektronik...
Peredaran Rokok Elektronik Ilegal Marak, Konsumen Diimbau Pilih yang Berpita Cukai
Rekomendasi
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Timnas AMIN Ingin Hadirkan...
Timnas AMIN Ingin Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini di MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved