Pelaku Industri Nantikan PMK Cukai Hasil Tembakau
Senin, 12 Desember 2022 - 21:08 WIB
loading...
Pelaku industri IHT menantikan PMK yang detail soal cukai rokok. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sebulan sudah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023-2024 sebesar 10% pada 3 November 2022. Selama itu pula, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat kebijakan CHT secara komprehensif belum diterbitkan.
Baca juga: Kena Semprit Komisi XI soal Cukai Rokok, Sri Mulyani Minta Maaf
Kondisi itu menimbulkan tanda tanya dan kecemasan bagi para pelaku industri hasil tembakau (IHT). Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menyatakan, belum terbitnya PMK bisa berimbas pada kelangsungan usaha IHT.
Henry menyebut para pelaku IHT mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan pemerintah. Apalagi, saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
“Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung tiga tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal. Ada potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkih akan berkurang. Mau dibawa kemana nasib IHT legal nasional ini?” ungakp Henry, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Kena Semprit Komisi XI soal Cukai Rokok, Sri Mulyani Minta Maaf
Kondisi itu menimbulkan tanda tanya dan kecemasan bagi para pelaku industri hasil tembakau (IHT). Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menyatakan, belum terbitnya PMK bisa berimbas pada kelangsungan usaha IHT.
Henry menyebut para pelaku IHT mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan pemerintah. Apalagi, saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
“Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung tiga tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal. Ada potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkih akan berkurang. Mau dibawa kemana nasib IHT legal nasional ini?” ungakp Henry, Senin (12/12/2022).
Lihat Juga :