Kena Semprit Komisi XI soal Cukai Rokok, Sri Mulyani Minta Maaf
Senin, 12 Desember 2022 - 14:37 WIB
loading...
Sri Mulyani meminta maaf kepada Komisi XI soal penetapan cukai hasil tembakau. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan terkait rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (HT) rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), maksimum sebesar 5% dalam rangka menjaga keberlangsungan tenaga kerja.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Rokok Sedot Pengeluaran Rumah Tangga Miskin: Rp246.382 per Bulan
Namun, usai memaparkan bahannya mengenai rencana kenaikan tarif cukai HT untuk periode tersebut, Sri Mulyani justru menuai pertanyaan dan kritik dari Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit.
"Saya ingin mengingatkan Bu Sri Mulyani dan juga meminta klarifikasi, karena ini sudah dua kali kejadian peristiwanya termasuk yang hari ini. Tahun lalu pun begitu, UU sudah diketok baru minta konsultasi," ungkap Dolfie, saat Raker Menteri Keuangan di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Dia menyebut bahwa konsultasi diperlukan demi menjaga kesetaraan dalam hak budgeting DPR, dan supaya kejadian ini tidak terulang lagi. Pasalnya, Komisi XI DPR dan Banggar punya dinamika sendiri terkait penerimaan negara.
"Sekarang UU-nya sudah diketok, tentu konsultasi seperti ini kan post factum jadinya. Sebagai partai pendukung pemerintah, tentunya enggak bisa lagi memberi masukan terkait kebijakan ini," tegas Dolfie.
Merespons pernyataan tersebut, Sri Mulyani pun memberi penjelasan sekaligus meminta maaf. Di dalam UU APBN, sebut dia, secara eksplisit sudah menggambarkan target penerimaan cukai hasil tembakau.
Selama ini pun setiap target penerimaan negara dibahas secara sangat detail baik di Banggar maupun Panja A, termasuk target penerimaan dan komisi keuangan di Komisi XI.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Rokok Sedot Pengeluaran Rumah Tangga Miskin: Rp246.382 per Bulan
Namun, usai memaparkan bahannya mengenai rencana kenaikan tarif cukai HT untuk periode tersebut, Sri Mulyani justru menuai pertanyaan dan kritik dari Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit.
"Saya ingin mengingatkan Bu Sri Mulyani dan juga meminta klarifikasi, karena ini sudah dua kali kejadian peristiwanya termasuk yang hari ini. Tahun lalu pun begitu, UU sudah diketok baru minta konsultasi," ungkap Dolfie, saat Raker Menteri Keuangan di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Dia menyebut bahwa konsultasi diperlukan demi menjaga kesetaraan dalam hak budgeting DPR, dan supaya kejadian ini tidak terulang lagi. Pasalnya, Komisi XI DPR dan Banggar punya dinamika sendiri terkait penerimaan negara.
"Sekarang UU-nya sudah diketok, tentu konsultasi seperti ini kan post factum jadinya. Sebagai partai pendukung pemerintah, tentunya enggak bisa lagi memberi masukan terkait kebijakan ini," tegas Dolfie.
Merespons pernyataan tersebut, Sri Mulyani pun memberi penjelasan sekaligus meminta maaf. Di dalam UU APBN, sebut dia, secara eksplisit sudah menggambarkan target penerimaan cukai hasil tembakau.
Selama ini pun setiap target penerimaan negara dibahas secara sangat detail baik di Banggar maupun Panja A, termasuk target penerimaan dan komisi keuangan di Komisi XI.
Lihat Juga :