Konsesi Kereta Cepat Diminta Jadi 80 Tahun, Luhut: Enggak Masalah, yang Penting Jalan!

Selasa, 13 Desember 2022 - 22:10 WIB
loading...
Konsesi Kereta Cepat...
Menko Luhut merespons, permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) perihal penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan merespons, permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) perihal penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Luhut mengatakan, bahwa permintaan konsesi yang dilayangkan oleh pihak KCIC merupakan hal yang biasa saja dan tidak ada masalah mengenai hal itu.

"Ndak ada masalah, kita belum final," kata Luhut kepada awak media saat ditemui setelah sambutan di acara Anugerah Bangga Buatan Indonesia (ABBI) di Hotel Mulia, Selasa (13/12/2022).



Adapun Luhut juga mengutarakan, mengenai masa konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tidak ada bedanya. Dia menjelaskan, bahwa yang terpenting yakni proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap berjalan.

"Ndak masalah (konsesi) mau 50 atau 80 tahun bedanya apa sih, yang pentingkan jalan," tegasnya.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pemerintah saat ini belum memutuskan apakah permintaan PT KCIC perihal penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.



Plt Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal mengatakan, saat ini pemerintah masih mengkaji terhadap permintaan penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun.

"Konsesi 80 tahun adalah acuan dari PT KCIC yang saat ini 50 tahun. Pemerintah belum memutuskan iya atau tidaknya. Kami masih dalam posisi mengkaji terhadap apa yang diminta KCIC," kata Risal Wasal dalam acara Ngobral Santai bersama Ditjen Perkeretaapian di Gedung Kemenhub, Senin (12/12).

Risal menambahkan, pemerintah akan menindaklanjuti permohonan tersebut, jika permohan dari KCIC terkait data-data mengenai penambahan masa konsesinya sudah masuk ada di pemerintahan. Pasalnya sampai dengan saat ini data dari KCIC belum diterima oleh pemerintah.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)