Jokowi Terbitkan Perpres APBN 2023, Cek Rincian Insentif untuk Daerah Berkinerja Baik
Rabu, 14 Desember 2022 - 13:08 WIB
loading...
Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi acuan pengelolaan uang negaradi tahun depan. Hal ini seiring ditandatanganinya Perpres nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 November 2022.
Beleid ini pun diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dalam Perpres itu disebutkan bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
Rincian pendapatan negara itu terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, rincian anggaran belanja terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.
Baca juga: Tolak Tawaran Sri Mulyani Pakai APBN, Bulog Pilih Ngutang Buat Serap Beras
Belanja pemerintah pusat mencakup anggaran kementerian/lembaga hingga anggaran bendahara umum negara. Kemudian, rincian anggaran transfer ke daerah mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.
Beleid ini pun diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dalam Perpres itu disebutkan bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
Rincian pendapatan negara itu terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, rincian anggaran belanja terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.
Baca juga: Tolak Tawaran Sri Mulyani Pakai APBN, Bulog Pilih Ngutang Buat Serap Beras
Belanja pemerintah pusat mencakup anggaran kementerian/lembaga hingga anggaran bendahara umum negara. Kemudian, rincian anggaran transfer ke daerah mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.
Lihat Juga :