Jokowi Terbitkan Perpres APBN 2023, Cek Rincian Insentif untuk Daerah Berkinerja Baik

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:08 WIB
loading...
Jokowi Terbitkan Perpres...
Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi acuan pengelolaan uang negaradi tahun depan. Hal ini seiring ditandatanganinya Perpres nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 November 2022.

Beleid ini pun diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dalam Perpres itu disebutkan bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.

Rincian pendapatan negara itu terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, rincian anggaran belanja terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.

Baca juga: Tolak Tawaran Sri Mulyani Pakai APBN, Bulog Pilih Ngutang Buat Serap Beras

Belanja pemerintah pusat mencakup anggaran kementerian/lembaga hingga anggaran bendahara umum negara. Kemudian, rincian anggaran transfer ke daerah mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dongkrak Investasi Rp69,3...
Dongkrak Investasi Rp69,3 Triliun, BP Batam Buktikan Mampu Mandiri Tanpa APBN
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Rekomendasi
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
Baik Dikonsumsi Tiap...
Baik Dikonsumsi Tiap Hari, Berikut Manfaat Timun untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved