Distribusikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas, Korlantas dan PPN Teken PKS
Rabu, 14 Desember 2022 - 14:43 WIB
loading...
BPH Migas, Korlantas, dan Pertamina Patra Niaga hari ini meneken PKS dalam rangka melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka melaksanakan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran.
PKS tersebut akan menjadi pedoman dalam mengintegrasikan, mengoordinasikan dan menyinergikan BPH Migas, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pertamina Patra Niaga dalam pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau solar, dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) alias pertalite.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman
“BPH Migas menginisiasi PKS ini dikarenakan dalam melakukan pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP memerlukan data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korlantas, serta tentu saja dukungan Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang mendapat penugasan untuk mendistribusikan JBT dan JBKP. Tujuannya adalah agar distribusinya nanti tepat sasaran," jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan pers, Rabu (14/12/2022).
Erika menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini menyangkut pertukaran data dan/atau informasi, pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
PKS tersebut akan menjadi pedoman dalam mengintegrasikan, mengoordinasikan dan menyinergikan BPH Migas, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pertamina Patra Niaga dalam pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau solar, dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) alias pertalite.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman
“BPH Migas menginisiasi PKS ini dikarenakan dalam melakukan pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP memerlukan data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korlantas, serta tentu saja dukungan Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang mendapat penugasan untuk mendistribusikan JBT dan JBKP. Tujuannya adalah agar distribusinya nanti tepat sasaran," jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan pers, Rabu (14/12/2022).
Erika menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini menyangkut pertukaran data dan/atau informasi, pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Lihat Juga :