Pekerja yang Tak Ambil BSU, Berpotensi Tidak Terima BSU Lagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Semakin mendekati batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 20 Desember 2022, PT Pos Indonesia (Persero) mewanti-wanti pekerja yang masuk daftar penerima BSU agar segera datang ke Kantor Pos untuk mengambil dana BSU sebesar Rp600.000.
“Pos Indonesia terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar penyaluran BSU ini bisa segera dituntaskan,” ujar Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).
Pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker), BPJS Ketenagakerjaan dan person in charge (PIC) berbagai perusahaan tempat penerima BSU bekerja, untuk memastikan kota/lokasi tempat bekerja masing-masing penerima BSU. Sejauh ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada penerima BSU untuk mengecek apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU.
(Baca juga:Layani Pencairan BSU, Kantor Pos Bekasi Buka hingga Malam)
“Sebab jika BSU tidak dicairkan hingga tenggat waktu berakhir, maka pekerja yang bersangkutan terancam tidak akan menerima BSU lagi pada tahun berikutnya,” kata Haris.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia didampingi oleh Ketua Satgas Bansos Hendra Sari dan Deputi Regional 1 Sumatra (EVP) Fediyan Syahputra dan Elan Pramudiansyah, Kepala KCU Pos Indonesia Kepulauan Riau melihat langsung upadate penyaluran BSU di Kantorpos Kota Batam.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kemenaker bahwa tanggal 20 Desember adalah batas akhir penarikan uang BSU. Apabila setelah tanggal 20 tidak dilakukan penarikan uang, maka dana yang ada dan belum dibayarkan, akan dikembalikan ke negara. Penerima yang tidak mengambil BSU, maka sangat besar kemungkinan akan tercatat dan tidak akan menerima lagi BSU tahun berikutnya,” kata Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero), Hendra Sari.
Hendra meyayangkan jika ada pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BSU, namun tidak mengambil haknya.“Kami berharap kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU, segera mengambil uangnya, sehingga program ini bisa betul-betul memberikan manfaat bagi pekerja,” ujarnya.
(Baca juga:Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka hingga Pukul 10 Malam)
BSU diberikan Kemenaker kepada 14,6 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya. Pos Indonesia mendapat porsi tugas menyalurkan BSU kepada 3,6 juta pekerja. Sementara sisanya disalurkan melalui Bank Himbara.
“Pos Indonesia terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar penyaluran BSU ini bisa segera dituntaskan,” ujar Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).
Pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker), BPJS Ketenagakerjaan dan person in charge (PIC) berbagai perusahaan tempat penerima BSU bekerja, untuk memastikan kota/lokasi tempat bekerja masing-masing penerima BSU. Sejauh ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada penerima BSU untuk mengecek apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU.
(Baca juga:Layani Pencairan BSU, Kantor Pos Bekasi Buka hingga Malam)
“Sebab jika BSU tidak dicairkan hingga tenggat waktu berakhir, maka pekerja yang bersangkutan terancam tidak akan menerima BSU lagi pada tahun berikutnya,” kata Haris.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia didampingi oleh Ketua Satgas Bansos Hendra Sari dan Deputi Regional 1 Sumatra (EVP) Fediyan Syahputra dan Elan Pramudiansyah, Kepala KCU Pos Indonesia Kepulauan Riau melihat langsung upadate penyaluran BSU di Kantorpos Kota Batam.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kemenaker bahwa tanggal 20 Desember adalah batas akhir penarikan uang BSU. Apabila setelah tanggal 20 tidak dilakukan penarikan uang, maka dana yang ada dan belum dibayarkan, akan dikembalikan ke negara. Penerima yang tidak mengambil BSU, maka sangat besar kemungkinan akan tercatat dan tidak akan menerima lagi BSU tahun berikutnya,” kata Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero), Hendra Sari.
Hendra meyayangkan jika ada pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BSU, namun tidak mengambil haknya.“Kami berharap kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU, segera mengambil uangnya, sehingga program ini bisa betul-betul memberikan manfaat bagi pekerja,” ujarnya.
(Baca juga:Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka hingga Pukul 10 Malam)
BSU diberikan Kemenaker kepada 14,6 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya. Pos Indonesia mendapat porsi tugas menyalurkan BSU kepada 3,6 juta pekerja. Sementara sisanya disalurkan melalui Bank Himbara.