KKP Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur Mulai 1 Januari 2023
Rabu, 14 Desember 2022 - 22:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Asosiasi Tuna Indonesia Sebut Penangkapan Ikan Terukur Tak Sesuai UU
Karena itu, kata Zaini, KKP mengeluarkan beberapa program, salah satunya Penangkapan Ikan Terukur yang berbasis kuota, bukan lagi dihitung dari jumlah kapal. PNBP akan ditarik dari hasil real yang dihasilkan oleh para pelaku usaha.
"Tujuan adanya Penangkapan Ikan Terukur ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan serta meningkatkan penerimaan para pengusaha perikanan. Selain itu, tujuan lainnya untuk memeratakan pertumbuhan perikanan di seluruh Indonesia," kata Zaini.
Konsultasi publik menghadirkan narasumber Ketua Tim Percepatan Penangkapan Ikan Terukur, Agus Suherman; Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ridwan Mulyana; Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Ukon Ahmad Furkon. Konsultasi Publik ini dimoderatori oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah.
Karena itu, kata Zaini, KKP mengeluarkan beberapa program, salah satunya Penangkapan Ikan Terukur yang berbasis kuota, bukan lagi dihitung dari jumlah kapal. PNBP akan ditarik dari hasil real yang dihasilkan oleh para pelaku usaha.
"Tujuan adanya Penangkapan Ikan Terukur ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan serta meningkatkan penerimaan para pengusaha perikanan. Selain itu, tujuan lainnya untuk memeratakan pertumbuhan perikanan di seluruh Indonesia," kata Zaini.
Konsultasi publik menghadirkan narasumber Ketua Tim Percepatan Penangkapan Ikan Terukur, Agus Suherman; Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ridwan Mulyana; Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Ukon Ahmad Furkon. Konsultasi Publik ini dimoderatori oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah.
(akr)
Lihat Juga :