Kemenparekraf Mengembangkan Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Kamis, 15 Desember 2022 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
Diskusi dihadiri oleh Direktur Akses Pembiayaan Anggara Hayun Anujuprana, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Robinson Hasoloan Sinaga, Direktur Regulasi Sabartua Tampubolon, Koordinator Pendukung Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Benny Setiawan, Analis Hukum Ahli Muda Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan Fidusia Kementerian Hukum dan HAM RI Afri Leonardo.
“Penentuan Data/Field yang dibutuhkan serta integrasi dengan sistem informasi Kemenparekraf untuk Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam aplikasi Fidusia Online perlu dilakukan kesepakatan," ucap Direktur Akses Pembiayaan, Anggara Hayun Anujuprana.
Baca Juga: Sudah Siapkah Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang?
Sitem Kementerian Hukum dan HAM RI akan melakukan verifikasi terhadap Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Untuk menindaklanjuti hal dimaksud, saat ini sedang disiapkan PKS antara Kemenparekraf dan DJKI”. Ujar Benny Setiawan, Koordinator Pendukung Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI
Beberapa Poin Hasil Diskusi Kelompok Terpumpun ini.
“Penentuan Data/Field yang dibutuhkan serta integrasi dengan sistem informasi Kemenparekraf untuk Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam aplikasi Fidusia Online perlu dilakukan kesepakatan," ucap Direktur Akses Pembiayaan, Anggara Hayun Anujuprana.
Baca Juga: Sudah Siapkah Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang?
Sitem Kementerian Hukum dan HAM RI akan melakukan verifikasi terhadap Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Untuk menindaklanjuti hal dimaksud, saat ini sedang disiapkan PKS antara Kemenparekraf dan DJKI”. Ujar Benny Setiawan, Koordinator Pendukung Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI
Beberapa Poin Hasil Diskusi Kelompok Terpumpun ini.
Lihat Juga :