Kemenparekraf Mengembangkan Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
loading...
A
A
A
Poin pertama, pembuatan modul khusus HKI sebagai masukan dalam materi Standar Penilaian Indonesia (SPI)
Poin kedua, secara intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, untuk dilakukan penyempurnaan Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual
Poin terakhir, kesepakatan dalam menambahkan Field Perbankan dan Non Perbankan pada Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual yang sekaligus terhubung dengan API DJKI, API Aplikasi Fidusia Online, Sistem KSEI dan OJK
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi wujud yang nyata sebagai penyemangat bagi industri kreatif untuk mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, serta berkarya bagi negara Republik Indonesia.
Poin kedua, secara intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, untuk dilakukan penyempurnaan Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual
Poin terakhir, kesepakatan dalam menambahkan Field Perbankan dan Non Perbankan pada Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual yang sekaligus terhubung dengan API DJKI, API Aplikasi Fidusia Online, Sistem KSEI dan OJK
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi wujud yang nyata sebagai penyemangat bagi industri kreatif untuk mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, serta berkarya bagi negara Republik Indonesia.
(akr)