Kemenparekraf Mengembangkan Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Kamis, 15 Desember 2022 - 19:54 WIB
loading...
A A A
Poin pertama, pembuatan modul khusus HKI sebagai masukan dalam materi Standar Penilaian Indonesia (SPI)

Poin kedua, secara intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, untuk dilakukan penyempurnaan Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual

Poin terakhir, kesepakatan dalam menambahkan Field Perbankan dan Non Perbankan pada Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual yang sekaligus terhubung dengan API DJKI, API Aplikasi Fidusia Online, Sistem KSEI dan OJK

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi wujud yang nyata sebagai penyemangat bagi industri kreatif untuk mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, serta berkarya bagi negara Republik Indonesia.

(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)