Wajib Booster, Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:10 WIB
loading...
Wajib Booster, Berikut...
Syarat naik pesawat saat libur Nataru. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) masyarakat banyak memanfaatkan waktu tersebut untuk pulang kampung maupun berlibur. Biasanya momen ini moda transportasi udara alias pesawat terbang menjadi salah satu pilihan bagi sebagian orang karena waktu libur yang tidak terlalu panjang sehingga waktu tersebut dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan menggunakan pesawat terbang.

Baca Juga: BMKG Prakirakan Hampir Seluruh Indonesia Dilanda Hujan Lebat pada Periode Nataru

Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan naik pesawat karena kondisi Covid-19 belum benar-benar reda. Selain itu pemerintah juga menginginkan masyarakat untik tetap menerapkan protokol kesehatan.

Di masa liburan Nataru kali ini syarat naik pesawat tidak lagi membutuhkan bukti tes PCR atau antigen. Berdasarkan surat edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Penumpang KRL Diperkirakan Capai 12,3 Juta Orang pada Libur Nataru

Berikut ini aturan dan syarat naik pesawat saat libur Nataru:

1. Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
4. Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
6. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi Usia 18 tahun ke atas, wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster).
7. Bagi penumpang usia 6-17 tahun, wajib mendapat mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
8. Calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2026
Hari Pertama Kerja 2026,...
Hari Pertama Kerja 2026, Pekerja Tetap Semangat meski Jakarta Macet
Jalan Gatot Subroto...
Jalan Gatot Subroto Padat Merayap di Hari Pertama Masuk Kerja usai Libur Nataru
Rekomendasi
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Infografis
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Saat Nataru 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved