4 Bulan Tak Ada Setoran, Dana Pungutan Ekspor Sawit Merosot jadi Rp34,5 Triliun
Kamis, 22 Desember 2022 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh karena itu pada tanggal 15 Juli lalu pemerintah menetapkan bahwa pungutan ekspor dibebaskan yang artinya nol persen. Itu kemudian berlaku terus sampai 15 November. Jadi, kurang lebih empat bulan BPDPKS tidak mendapatkan penerimaan ekspor," bebernya.
Baca juga: Tarif Pungutan Ekspor Gratis untuk CPO Diperpanjang Lagi, Begini Ketentuannya
Namun, sejak 16 November lalu berdasarkan PMK baru yang mengatur tarif pungutan ekspor pemerintah menetapkan kebijakan secara fleksibel. Di mana apabila harga sawit sudah mencapai USD800 per ton atau lebih maka pungutan ekspor berlaku lagi. "Ternyata pada 16 November lalu harga CPO sudah di atas USD800, sehingga pungutan ekspor kembali berlaku," tukasnya.
Lebih lanjut Eddy menyampaikan, pendapatan BPDPKS dari pungutan ekspor sepanjang 2022 sebesar Rp34,5 triliun itu nantinya akan digunakan untuk mendanai program-program BPDPKS pada tahun 2023. Mulai dari program peremajaan sawit rakyat (PSR), biodiesel, penelitian dan pengembangan sawit, hingga dana sosial masyarakat.
Baca juga: Tarif Pungutan Ekspor Gratis untuk CPO Diperpanjang Lagi, Begini Ketentuannya
Namun, sejak 16 November lalu berdasarkan PMK baru yang mengatur tarif pungutan ekspor pemerintah menetapkan kebijakan secara fleksibel. Di mana apabila harga sawit sudah mencapai USD800 per ton atau lebih maka pungutan ekspor berlaku lagi. "Ternyata pada 16 November lalu harga CPO sudah di atas USD800, sehingga pungutan ekspor kembali berlaku," tukasnya.
Lebih lanjut Eddy menyampaikan, pendapatan BPDPKS dari pungutan ekspor sepanjang 2022 sebesar Rp34,5 triliun itu nantinya akan digunakan untuk mendanai program-program BPDPKS pada tahun 2023. Mulai dari program peremajaan sawit rakyat (PSR), biodiesel, penelitian dan pengembangan sawit, hingga dana sosial masyarakat.
(ind)
Lihat Juga :