Harga Rokok Naik, Pemerintah Terbitkan Desain Pita Cukai Baru

Kamis, 22 Desember 2022 - 19:02 WIB
loading...
Harga Rokok Naik, Pemerintah...
Pemerintah menerbitkan desain pita cukai terbaru seiring kenaikan cukai hasil tembakau. FOTO/MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan desain pita cukai terbaru 2023 . Pita cukai akan didistribuskikan awal Januari tahun depan seiring kenaikan cukai hasil tembakau.

"Bea Cukai telah mengeluarkan beberapa ketentuan, salah satunya Perdirjen Nomor 12/BC/2022 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai 2023," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto melalui pernyataannya, Kamis (22/12/2023).

Baca Juga: Rincian Harga Jual Eceran Rokok Per Batang Usai Cukai Dinaikkan Sri Mulyani

Menurut dia penerbitan desain baru tersebut sejalan dengan ketentuan baru tentang penerbitan tarif cukai HT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 dan Nomor 192/PMK.010/2022. Peruri juga telah menjamin ketersediaan pita cukai 2023.

"Ketentuan sudah jelas, persiapan bahan baku produksi pita cukai untuk barang kena cukai hasil tembakau tahun 2023 juga telah selesai dilaksanakan. Saat ini konsorsium tinggal menunggu proses permintaan pencetakan dari Bea Cukai,” terang Nirwala.

Sebagai panduan dalam proses penyiapan pita cukai di kantor-kantor pelayanan, Bea Cukai telah menerbitkan beberapa ketentuan lainnya, antara lain Perdirjen Nomor 16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, serta Perdirjen Nomor 17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

"Jadi kantor pelayanan Bea Cukai di seluruh Indonesia yang mengawasi pengusaha pabrik/importir akan melakukan penetapan kembali tarif cukai terhadap seluruh merek sigaret yang terdaftar dan masih berlaku pada administrasi Bea Cukai. Pelaksanaan penetapan kembali dilaksanakan secara otomasi melalui Aplikasi ExSis tanpa permohonan dari pengusaha pabrik atau importir. Proses penetapan ini telah dilakukan setelah diundangkannya PMK tersebut," terang Nirwala.

Namun untuk pengusaha pabrik/importir rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), diimbau untuk segera mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru ke kantor pelayanan Bea Cukai yang mengawasi, mengingat adanya perubahan administrasi cukai. Pengajuan permohonan penetapan tarif cukai merek baru ini juga dilaksanakan setelah pengundangan PMK tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok 10% Akan Berlaku Januari 2023

Meskipun surat keputusan penetapan kembali tarif cukai mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2023, Nirwala menekankan bahwa proses permohonan penyediaan pita cukai T.A. 2023 sudah dapat dilakukan sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan melalui Aplikasi ExSis. Dengan demikian diharapkan pita cukai T.A. 2023 sudah tersedia di minggu pertama bulan Januari 2023.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak eksternal dalam hal ini konsorsium pencetak pita cukai dan pihak internal dalam hal ini unit vertikal Bea Cukai untuk mengamankan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2023. Kami berkomitmen untuk segera menyediakan pita cukai di gudang-gudang kantor pelayanan, sehingga mulai 1 Januari 2023 pengusaha pabrik/importir dapat melakukan pengambilan pita cukai hasil tembakau tahun 2023," pungkas Nirwala.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Rekomendasi
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Berita Terkini
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Harga Minyak Global Kembali Melonjak
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved