Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok 10% Akan Berlaku Januari 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan terkait rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Dia mengungkapkan akan ada kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) 10%.
"Jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja," ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Sri Mulyani menandaskan kenaikan cukai rokok 10% akan berlaku mulai Januari 2023. Untuk SKT, dia menyebut bahwa pangsa tenaga kerjanya paling besar (labour intensive) dan penggunaan bahan baku lokalnya paling besar sehingga hanya naik 5%. "Ini bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja dan terutama untuk para petani karena penggunaan bahan baku lokal lebih besar," ungkap Sri Mulyani.
Selain itu, penyesuaian batasan minimum harga jual eceran (HJE) dilakukan dengan memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai. Sri Mulyani menyebutkan sejumlah estimasi dampak yang diharapkan dari usulan kebijakan kenaikan cukai rokok tersebut. Pertama, prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023. Kedua, indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di 2023 dan diproyeksikan 12,35% di 2024.
Estimasi ketiga, yaitu dampak terhadap inflasi terbatas, yakni masing-masing sebesar +0,10 sampai dengan +0,20 ppt, dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01 sampai dengan -0,02 ppt. "Yang keempat adalah penerimaan dari cukai HT dalam APBN 2023 sebesar Rp232,58 triliun," tutup Sri Mulyani.
"Jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja," ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Sri Mulyani menandaskan kenaikan cukai rokok 10% akan berlaku mulai Januari 2023. Untuk SKT, dia menyebut bahwa pangsa tenaga kerjanya paling besar (labour intensive) dan penggunaan bahan baku lokalnya paling besar sehingga hanya naik 5%. "Ini bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja dan terutama untuk para petani karena penggunaan bahan baku lokal lebih besar," ungkap Sri Mulyani.
Selain itu, penyesuaian batasan minimum harga jual eceran (HJE) dilakukan dengan memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai. Sri Mulyani menyebutkan sejumlah estimasi dampak yang diharapkan dari usulan kebijakan kenaikan cukai rokok tersebut. Pertama, prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023. Kedua, indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di 2023 dan diproyeksikan 12,35% di 2024.
Estimasi ketiga, yaitu dampak terhadap inflasi terbatas, yakni masing-masing sebesar +0,10 sampai dengan +0,20 ppt, dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01 sampai dengan -0,02 ppt. "Yang keempat adalah penerimaan dari cukai HT dalam APBN 2023 sebesar Rp232,58 triliun," tutup Sri Mulyani.
(nng)