Petani Sawit Mengeluhkan Sistem Kemitraan Plasma, Ini Alasannya

Kamis, 22 Desember 2022 - 19:12 WIB
loading...
Petani Sawit Mengeluhkan Sistem Kemitraan Plasma, Ini Alasannya
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengeluhkan, sistem kemitraan dalam perkebunan sawit terutama pola bagi hasil dalam berbagai skema termasuk manajemen satu atap. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengeluhkan, sistem kemitraan dalam perkebunan sawit terutama pola bagi hasil dalam berbagai skema termasuk manajemen satu atap. Menurutnya skema-skema itu tidak berdampak terhadap kesejahteraan petani sawit.

Kepala Advokasi SPKS, Marselinus Andri mengatakan, 10 temuan utama hasil investigasi yang dilakukan The Gecko Project tentang skema kemitraan di perkebunan sawit terjadi pada banyak kasus kemitraan di perkebunan sawit di berbagai daerah. Terang dia, skema kemitraan yang selalu dijadikan success story gagal menghasilkan kesejahteraan bagi para petani di desa.



Dalam temuan The Gecko Project 2022, masyarakat yang terikat dalam skema plasma memperoleh bagian sangat kecil dari keuntungan yang bisa dihasilkan perkebunan.

"Perusahaan mendapat banyak keuntungan dari skema kemitraannya dengan masyarakat, apalagi dalam pola bagi hasil yang mereka kelola secara penuh dari pembukaan kebun hingga pemanenan buah. Misalnya melalui mekanisme penyerahaan lahan dari masyarakat, mereka dapat memperluas areal konsesi agar produksi bahan baku terjamin serta biaya pembukaan lahan ditanggung masyarakat dengan skema kredit dimana perusahaan menjadi avalis," ucap Andri.

Dalam catatan SPKS, Pendapatan petani plasma umumnya sangat rendah dan tidak cukup untuk membayar angsuran hutang kredit, dan ini terjadi karena rendahnya produksi dari kebun yang dikelola tidak sesuai standar agronomis yang ditetapkan pemerintah.



Sambungnya faktor lainnya seperti potongan hutang, sehingga dimobilisasi tanpa transparansi melalui koperasi untuk mengajukan hutang baru mengganti kerugian produksi. Bahkan terang Andri, pembayaran angsuran hutang kredit yang pada akhirnya terlilit hutang.

“Situasi seperti ini terjadi akibat pengelolaan plasma yang tidak transparan melalui perjanjian yang cendrung hanya menguntungkan pihak perusahan sebagai mitra. Sayangnya tindakan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) tidak berjalan, hanya ketika fasilitasi di awal dan timbulnya konflik dan aksi protes dari masyarakat yang menjadi korban," tegas Andri.

Serupa dengan temuan investigasi The Gecko Projec, Andri mengatakan, bahwa jika dibandingkan dengan penghasilan petani plasma yang sangat rendah bahkan jauh di bawah UMP, pendapatan pada petani swadaya jauh lebih baik. Dari kajian yang dilakukan SPKS pada 4 kabupaten penghasil sawit, rata-rata penghasilan petani swadaya mencapai 25 juta per hektar tiap tahun dengan berbagai karateristik masalah yang ada.

Sambungnya jika dibandingkan dengan petani plasma yang rata-rata hanya mendapatkan 2,5 juta per hektar tiap tahun, dan ini ironis padahal pengelolaan plasma harus memenuhi standar pembiayaan serta standar teknis lainnya mulai dari pembangunan, perawatan, pemanenan untuk menunjang produksi dan produktivitas yang tinggi.

“Skema kemitraan dengan mekanisme penyerahan lahan dan menempatkan perusahaan sebagai mitra yang mengelola penuh lahan masyarakat dengan pola bagi hasil sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah ditinggalkan skema yang sudah usang dan bermasalah seperti ini, dan itu menjadi solusi agar mengatasi dan meminimalisir terjadinya konflik agaria perkebunan dan konflik sosial lainnya yang melibatkan masyarakat yang meluas di desa”, tegas Andri.

Andri mengatakan, bahwa permasalahan kemitraan di perkebunan sawit juga membawa konsekuensi pada meluasnya areal deforestasi hutan dan lahan serta alih fungsi lahan garapan masyarakat menjadi perkebunan kelapa sawit. Lalu terang dia, kemitraan dengan masyarakat menjadi praktek untuk melegitimasi para pengusaha untuk melakukan perluasan dan ekspansi baru di wilayah desa.

Di sisi lain hilangnya lahan ulayat atau lahan masyarakat di desa nyata terjadi, karena adanya proses yang manipulative serta mekanisme penyerahan lahan yang tentu membawa konsekuensi pada peralihan hak atas tanah kepada perusahaan dan status yang disebut tanah negara yang tidak dipahami oleh masyarakat adat/masyarakat lokal di desa.

Ia juga meyoroti, RSPO maupun perusahaan pembeli minyak sawit seharusnya perlu melakukan evaluasi dan pemberian sanksi yang tegas bagi perusahaan penerima sertifikat berkelanjutan.

"Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan yang memiliki komitmen keberlanjutan untuk memastikan implementasinya hingga pada tingkat operasional paling bawah, sehingga klaim sustainability mereka tidak sekedar jargon," bebernya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)