Tak Mau Ruwet, Alfi Minta Izin Angkutan Multimoda Cukup Registrasi
Sabtu, 11 Juli 2020 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan dalam sistem angkutan multimoda ditegaskan kebijakan registrasi karena siapa saja bisa bertindak sebagai MTO seperti perusahaan forwarding, trucking, train company, shipping dan airline yang memberikan layanan hingga door to door. "Sebab itu, kita harus memahami bahwa angkutan multimoda adalah salah satu sistem yang biasa digunakan forwarding dalam memberikan layanan door to door," kata dia.
Dia menilai permasalahan di Indonesia saat ini adalah terjadinya kesalahan kebijakan mulai dari Undang-Undang pelayaran, penerbangan, perkeretaapian dan lalu lintas angkutan di jalan. "Dari definisinya sudah tidak tepat, atau tidak sesuai dengan konvensi internasional, sehingga peraturan turunannya baik peraturan pemerintah dan pereaturan menteri akan semakin bias," tandasnya.
Dia mengatakan apabila kebijakan yang ada saat ini dipaksakan berlaku seperti Permenhub No.8 Tahun 2012 akan ada dualisme kebijakan, karena sejak perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) ada pada tahun 1988 hingga terbit Permenhub No.49 Tahun 2017, perusahaan JPT adalah pelaku angkutan multimoda. Apabila mengubah empat Undang-Undang yakni pelayaran, penerbangan, perkeretaapian dan lalu lintas angkutan di jalan dan PP No. 8 Tahun 2011 cukup memerlukan waktu yang lama.
"Maka dari itu, kami berharap Kemenhub bisa tegas dengan menggabungkan dua peraturan tersebut atau menghapus kebijakan yang tumpang tindih. Bila tidak segera diselesaikan, kita akan ketinggalan dengan negara tetangga yang sudah siap membangun konektivitas angkutan di ASEAN pada 2025," ungkapnya.
Seperti diketahui, ASEAN Federation of Forwarders Associations ialah mitra sekretariat ASEAN dalam Transport Facilitation Working Group dan implementasi dari AFAMT di kawasan. Sebagai informasi, Alfi juga sebagai member aktif dari Federation of Asia Pacific AIrcargo Association dan International Federation of Freight Forwarders Association.
Dia menilai permasalahan di Indonesia saat ini adalah terjadinya kesalahan kebijakan mulai dari Undang-Undang pelayaran, penerbangan, perkeretaapian dan lalu lintas angkutan di jalan. "Dari definisinya sudah tidak tepat, atau tidak sesuai dengan konvensi internasional, sehingga peraturan turunannya baik peraturan pemerintah dan pereaturan menteri akan semakin bias," tandasnya.
Dia mengatakan apabila kebijakan yang ada saat ini dipaksakan berlaku seperti Permenhub No.8 Tahun 2012 akan ada dualisme kebijakan, karena sejak perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) ada pada tahun 1988 hingga terbit Permenhub No.49 Tahun 2017, perusahaan JPT adalah pelaku angkutan multimoda. Apabila mengubah empat Undang-Undang yakni pelayaran, penerbangan, perkeretaapian dan lalu lintas angkutan di jalan dan PP No. 8 Tahun 2011 cukup memerlukan waktu yang lama.
"Maka dari itu, kami berharap Kemenhub bisa tegas dengan menggabungkan dua peraturan tersebut atau menghapus kebijakan yang tumpang tindih. Bila tidak segera diselesaikan, kita akan ketinggalan dengan negara tetangga yang sudah siap membangun konektivitas angkutan di ASEAN pada 2025," ungkapnya.
Seperti diketahui, ASEAN Federation of Forwarders Associations ialah mitra sekretariat ASEAN dalam Transport Facilitation Working Group dan implementasi dari AFAMT di kawasan. Sebagai informasi, Alfi juga sebagai member aktif dari Federation of Asia Pacific AIrcargo Association dan International Federation of Freight Forwarders Association.
(nng)
Lihat Juga :