Gaji Pejabat Bank Tanah Tembus Rp135 Juta, Tunjangannya Gimana?
Jum'at, 23 Desember 2022 - 15:19 WIB
loading...
Gaji Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah mencapai Rp135 juta per bulan. Ilustrasi Foto/MPI/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah.
Perpres yang diteken pada 21 Desember 2022 mengatur tentang penetapan upah atau honorarium, tunjangan, fasilitas, hingga insentif kinerja yang akan didapat para pejabat bank tanah.
Adapun pejabat struktural yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah Komite, sekretaris komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.
"Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik," tulis BAB II Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Jumat (23/12/2022).
Kemudian pada Pasal 4 disebutkan bahwa gaji Kepala Badan Pelaksana ditetapkan sebesar Rp135.000.000. Sedangkan untuk gaji Deputi Pelaksananya 90% dari angka tersebut.
Selanjutnya untuk honorarium yang diberikan kepada Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris dewan pengawas diatur dalam pasal berikutnya.
Perpres yang diteken pada 21 Desember 2022 mengatur tentang penetapan upah atau honorarium, tunjangan, fasilitas, hingga insentif kinerja yang akan didapat para pejabat bank tanah.
Adapun pejabat struktural yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah Komite, sekretaris komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.
"Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik," tulis BAB II Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Jumat (23/12/2022).
Kemudian pada Pasal 4 disebutkan bahwa gaji Kepala Badan Pelaksana ditetapkan sebesar Rp135.000.000. Sedangkan untuk gaji Deputi Pelaksananya 90% dari angka tersebut.
Selanjutnya untuk honorarium yang diberikan kepada Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris dewan pengawas diatur dalam pasal berikutnya.
Lihat Juga :